Pemkot Jambi Ubah Jam Kerja ASN, Masuk Jadi 07.30 WIB Mulai Juni 2026! Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk kerja yang kini dimulai lebih fleksibel, dari sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut efisiensi kerja, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keluarga para ASN.

Menurutnya, kebiasaan sederhana di pagi hari bersama keluarga seperti sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi keluarga, dinilai penting dalam membentuk keharmonisan rumah tangga.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa lebih dekat dengan keluarga, terutama anak-anak. Hal-hal sederhana di pagi hari seperti sarapan dan mengantar sekolah bisa memperkuat hubungan dalam keluarga,” ujar Maulana, Senin 1 Juni 2026, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari perhatian terhadap fenomena sosial yang terjadi di lingkungan keluarga, termasuk kurangnya keterlibatan orang tua dalam pembentukan karakter anak.

Maulana menegaskan bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa kesibukan orang tua, termasuk ASN, dapat berdampak pada kondisi psikologis dan perkembangan anak.

“Banyak kasus menunjukkan orang tua sukses secara karier, tetapi kurang dalam pendampingan anak. Karena itu kami ingin mendorong peran keluarga menjadi lebih kuat,” katanya.

Selain aspek sosial, penyesuaian jam kerja ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas di Kota Jambi. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan perubahan jam masuk kerja, diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Ini juga untuk mengurangi kemacetan di pagi hari dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, ASN Pemkot Jambi tetap diwajibkan memenuhi jam kerja sesuai ketentuan, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Jam pulang kerja juga telah ditetapkan, yaitu pukul 16.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 11.00 WIB pada hari Jumat.

Selain itu, Maulana juga menyampaikan bahwa ASN akan diminta mendokumentasikan aktivitas pagi hari sebelum berangkat kerja sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja elektronik (e-Kinerja).

Dokumentasi tersebut mencakup aktivitas bersama keluarga di pagi hari, sementara bagi ASN yang belum berkeluarga dapat mengisi dengan aktivitas positif lainnya seperti olahraga.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih sehat, disiplin, dan tetap humanis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Disesuaikan, Cek Informasinya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 terkait penyesuaian hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan, yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar, Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa, ada beberapa perubahan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi selama bulan Ramadan.

“Seluruh perangkat daerah dan unit kerja Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan perubahan jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan,” sebutnya.

baca juga: Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Baca juga: Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

“Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik yang tetap optimal,” jelas Abu Bakar.

Untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Kemudian pada hari Jumat, jam kerja dipangkas menjadi pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB.

Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Hari Jumat jam kerjanya tetap pada pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB, dan tambahan kerja pada hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB.

Selain itu, selama bulan Ramadan, apel Senin dan apel pagi akan ditiadakan sementara waktu, kecuali pada upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.

Pegawai juga diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) yang telah ditentukan, dengan tambahan bagi pegawai pria untuk memakai peci hitam (kopiah), sementara wanita diwajibkan mengenakan tutup kepala atau jilbab.

Walaupun jam kerja dipersingkat, Walikota Jambi menegaskan bahwa, jumlah jam kerja efektif bagi pegawai tetap akan mencapainya minimal 32,5 jam per minggu.

Pihaknya juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu produktivitas ASN dan kinerja organisasi di Pemerintah Kota Jambi.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan tetap mempertahankan kelancaran pelayanan publik,” kata dia.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tambah Abu Bakar.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tetap berjalan efektif dan optimal.

Serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi bulan Ramadan.(*)