25 SMP Negeri Kota Jambi Siapkan 6.784 Kursi, Simak Aturan Lengkap SPMB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, dan mampu menampung seluruh lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Sebanyak 6.784 kursi disiapkan di 25 SMP Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan kursi sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Jambi, total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 10.922 siswa, jauh lebih besar dibanding jumlah lulusan SD tahun 2026 yang tercatat sebanyak 8.802 siswa.

Dengan kondisi tersebut, seluruh lulusan SD di Kota Jambi dipastikan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

“Kami memastikan seluruh anak di Kota Jambi memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan. Daya tampung sekolah yang tersedia lebih besar dibanding jumlah lulusan. Karena itu masyarakat tidak perlu panik menghadapi proses SPMB tahun ini,” ujar Maulana.

Daya Tampung Sekolah di Kota Jambi Masih Sangat Mencukupi

Tidak hanya pada jenjang SMP, Pemerintah Kota Jambi juga memastikan ketersediaan kursi pendidikan pada tingkat TK dan SD masih sangat memadai.

Untuk jenjang TK, tersedia total 8.047 kursi yang terdiri dari 330 kursi TK negeri dan 7.717 kursi TK swasta. Sementara jumlah lulusan PAUD dan TK tahun 2026 tercatat sebanyak 8.012 anak.

Pada jenjang SD, tersedia total 10.880 kursi yang terdiri dari 6.972 kursi SD negeri dan 3.906 kursi SD swasta. Jumlah lulusan TK tahun ini mencapai 9.120 siswa.

Data tersebut menunjukkan kapasitas pendidikan di Kota Jambi masih mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru pada seluruh jenjang pendidikan dasar.

Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026

Dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Jambi menerapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru.

1. Jalur Domisili (40 Persen)

Jalur Domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yaitu 40 persen.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

2. Jalur Prestasi (35 Persen)

Jalur Prestasi mendapatkan alokasi kuota sebesar 35 persen dan hanya berlaku pada jenjang SMP.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

3. Jalur Afirmasi (20 Persen)

Jalur Afirmasi memiliki kuota 20 persen yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

4. Jalur Mutasi (5 Persen)

Jalur Mutasi memperoleh kuota sebesar 5 persen untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Pemerintah Kota Jambi juga menetapkan bahwa apabila kuota Jalur Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke Jalur Domisili.

Kuota Jalur Prestasi SMP Dibagi Menjadi Tiga Kategori

Khusus Jalur Prestasi pada jenjang SMP Negeri, kuota dibagi menjadi tiga kategori utama.

  • 7 persen untuk pemegang Piagam Tahfiz
  • 8 persen untuk pemilik Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
  • 20 persen untuk prestasi akademik maupun non-akademik

Sementara pada Jalur Afirmasi, kuota dibagi menjadi:

  • 15 persen untuk keluarga kurang mampu
  • 5 persen untuk anak berkebutuhan khusus dan anak berbakat istimewa

SMP Negeri dengan Daya Tampung Terbesar di Kota Jambi

Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi, terdapat lima SMP Negeri yang memiliki kapasitas penerimaan terbesar pada SPMB 2026.

Sekolah tersebut adalah:

  • SMP Negeri 4
  • SMP Negeri 6
  • SMP Negeri 7
  • SMP Negeri 11
  • SMP Negeri 16

Masing-masing sekolah menyediakan 11 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung mencapai 352 siswa per sekolah.

Secara keseluruhan, SMP Negeri di Kota Jambi menyediakan 212 rombongan belajar dengan total kapasitas mencapai 6.784 siswa.

Sebaran SMP Negeri Berdasarkan Wilayah Kecamatan

Pemerintah Kota Jambi juga telah menetapkan pemetaan sekolah rujukan berdasarkan domisili calon peserta didik.

Di Kecamatan Telanaipura, siswa dapat memilih SMP Negeri 7, 11, 16, 17, 19, dan 22.

Sementara di Kecamatan Alam Barajo tersedia pilihan SMP Negeri 7, 8, 11, 16, 17, 18, 19, 21, 22, dan 24.

Adapun Kecamatan Jambi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SMP Negeri terbanyak, yaitu SMP Negeri 1, 2, 4, 6, 9, 10, 12, 14, 15, 18, 20, 25, dan 26.

Pemkot Jambi Ingatkan Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

Wali Kota Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai aturan yang berlaku serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SPMB dilaksanakan secara terbuka dan objektif. Kami ingin memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tegas Maulana.(*)




Ini Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026, Kadisdik Tegaskan Proses Harus Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, saat Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Sugiyono, sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh sekolah memahami aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sebelum proses penerimaan murid baru dimulai.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, akuntabel, serta terhindar dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” ujar Sugiyono.

Ia menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur pertama adalah domisili yang mengacu pada dokumen kependudukan resmi calon peserta didik. Selanjutnya jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Sugiyono menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun praktik yang dapat merugikan calon peserta didik lainnya.

Untuk memperkuat integritas pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk unsur Forkopimda, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Komisi Informasi, organisasi pendidikan, serta media massa.

“Kami ingin seluruh proses dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa penerimaan murid baru dilakukan secara adil dan sesuai regulasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.

Menurutnya, tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik penyimpangan yang menghambat akses pendidikan masyarakat.

“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Maulana.

Melalui sosialisasi dan penguatan pengawasan yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Jambi.(*)




Wali Kota Maulana Tegaskan SPMB Kota Jambi 2026 Harus Bebas Pungli dan Gratifikasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., resmi membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026).

Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan pelaksanaan penerimaan murid baru di Kota Jambi harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 diikuti seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, serta perwakilan PAUD negeri dan swasta.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme penerimaan murid baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan proses seleksi yang berintegritas.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Wali Kota Jambi bersama unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Ketua Komisi Informasi Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, kelompok kerja kepala sekolah, Pusat Kegiatan Gugus PAUD, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan peserta didik baru, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

“SPMB bukan hanya soal administrasi penerimaan murid baru. Ini adalah tanggung jawab moral kita untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan sesuai aturan,” kata Maulana.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB Kota Jambi 2026 berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, hingga Ombudsman.

“Tidak boleh ada pungutan liar. Ini adalah hak anak-anak kita untuk bersekolah. Semua harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi dan bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

Menurut Sugiyono, terdapat empat jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Pertama, jalur domisili yang didasarkan pada dokumen kependudukan resmi.

Kedua, jalur afirmasi bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Ketiga, jalur prestasi untuk peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Keempat, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jambi optimistis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi momentum peningkatan kualitas layanan pendidikan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.(*)




Kemas Faried Dorong Pramuka Masuk Jalur Prestasi Penerimaan Siswa Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengusulkan agar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dapat dimasukkan sebagai bagian dari jalur prestasi dalam sistem penerimaan siswa baru di sekolah.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat mengikuti kegiatan retreat Ketua DPRD se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI di Akademi Militer Magelang, pada 15–19 April 2026.

Dalam kesempatan itu, Kemas Faried yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Jambi menekankan pentingnya pengakuan terhadap prestasi siswa di bidang kepramukaan dalam sistem seleksi masuk sekolah.

Ia menyampaikan bahwa selama ini kegiatan Pramuka memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter, disiplin, dan kepemimpinan siswa, namun belum mendapatkan porsi penilaian yang optimal dalam jalur prestasi.

“Kami berharap ke depan Pramuka bisa masuk dalam petunjuk teknis sebagai bagian dari jalur prestasi, sehingga siswa yang aktif dan berprestasi di bidang ini mendapat apresiasi dalam penerimaan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya relevan di Kota Jambi, tetapi juga layak diterapkan secara nasional sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berprestasi di jalur non-akademik.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Pramuka sebenarnya sudah termasuk dalam kategori jalur prestasi non-akademik.

Kategori tersebut mencakup berbagai bidang seperti olahraga, seni, serta kepemimpinan melalui organisasi sekolah seperti OSIS.

“Keaktifan siswa di Pramuka menjadi salah satu aspek penilaian dalam jalur non-akademik pada penerimaan murid baru,” jelasnya.

Kegiatan retreat ini merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diikuti oleh seluruh Ketua DPRD se-Indonesia.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri kabinet.

Momentum tersebut dimanfaatkan Kemas Faried untuk mendorong penguatan peran Pramuka dalam sistem pendidikan nasional, khususnya agar lebih diakui dalam jalur prestasi penerimaan siswa baru.(*)