MTQH ke-55 di Kota Jambi: 3 Jalan Ditutup Total, Ini Jalur Alternatif dan Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masyarakat Kota Jambi perlu bersiap menghadapi rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) ke-55 tingkat Provinsi Jambi pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi akan menutup total tiga ruas jalan di sekitar kawasan Tugu Keris Siginjai saat pelaksanaan pawai ta’aruf, Sabtu 31 Oktober 2026.

Tiga ruas jalan yang akan ditutup yakni Jalan H Zainir Haviz, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, dan Jalan H Agus Salim. Penutupan dijadwalkan mulai pukul 17.00 WIB hingga seluruh rangkaian pawai ta’aruf selesai.

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan sekaligus mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi acara.

“Penutupan Jalan H Agus Salim diberlakukan mulai dari depan Bajuran Budayo, yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Remaja,” kata dia.

Bagi pengendara yang hendak menuju kawasan Mayang, Simpang Kawat, hingga Pal 10, dapat menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Kapten Sujono atau yang dikenal masyarakat sebagai Lorong Kolam Renang.

Sementara pengendara yang hendak menuju kawasan pasar, Jelutung, maupun Thehok dapat melintasi Jalan Bangka atau Jalan Yunus Sanis.

Selanjutnya, Jalan Jenderal Basuki Rahmat ditutup mulai dari Jembatan Kupu-Kupu, dari arah Perumnas Kota Baru, hingga kawasan depan RS Mitra.

Meski demikian, akses menuju RS Mitra tetap dibuka untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan medis dalam kondisi darurat.

“Akses masuk RS Mitra hingga putaran di depannya tidak kita sterilkan agar jika ada kegawatdaruratan masih bisa diakses,” ujar Amran.

Adapun Jalan H Zainir Haviz di depan Kantor DPRD Kota Jambi akan dimanfaatkan sebagai kawasan parkir selama kegiatan berlangsung.

Selain pawai ta’aruf, Dishub Kota Jambi juga menyiapkan pengaturan lalu lintas saat pembukaan MTQH pada Minggu 1 November 2026 dan penutupan yang dijadwalkan Sabtu 7 November 2026.

Namun, penutupan jalan pada dua agenda tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh seperti saat pawai ta’aruf.

Jalan Jenderal Basuki Rahmat hanya ditutup mulai dari Jembatan Kupu-Kupu hingga Tugu Keris Siginjai.

Sementara Jalan H Zainir Haviz di depan Kantor DPRD Kota Jambi tetap dimanfaatkan sebagai kawasan parkir.

Pengendara dari arah Simpang Camat Kota Baru yang hendak menuju Jalan H Agus Salim masih dapat menggunakan Jalan Jenderal Basuki Rahmat.

Penutupan pada saat pembukaan dan penutupan MTQH juga diberlakukan mulai pukul 17.00 WIB hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Kepala Dishub Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap lancar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama MTQH ke-55 berdampak terhadap aktivitas sehari-hari.

Ia berharap masyarakat dapat memahami pengaturan tersebut dan turut mendukung Kota Jambi sebagai tuan rumah ajang keagamaan tingkat Provinsi Jambi.

“Yang terganggu kami mohon maaf kepada warga dan kami berharap ada dukungan dari masyarakat dan mohon doanya,” ujar Diza.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pemerintah Kota Jambi per 26 Oktober 2026, sebanyak 629 peserta dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi telah terverifikasi melalui sistem pendaftaran elektronik e-MTQ.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyambutan kafilah pada 30 Oktober 2026. Pawai ta’aruf direncanakan melibatkan 16 sekolah dan delapan kategori peserta umum.

Selain menjadi ajang perlombaan dan syiar Islam, MTQH ke-55 juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi berencana melibatkan sekitar 150 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meramaikan kegiatan.

Panitia juga telah diminta mengantisipasi potensi hujan pada akhir Oktober agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung lancar.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan, memilih jalur alternatif, serta menghindari kawasan Tugu Keris Siginjai menjelang pelaksanaan kegiatan, terutama pada sore hingga malam hari.

Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu kelancaran MTQH ke-55 sekaligus menyukseskan Kota Jambi sebagai tuan rumah perhelatan tingkat Provinsi Jambi.(*)




Berulang Kali Diperingatkan, PKL di Kotabaru Akhirnya Ditindak Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi yang dinilai melanggar ketentuan daerah.

Dalam operasi terbaru, petugas menindak 10 pedagang dan mengamankan puluhan perlengkapan usaha di dua ruas jalan utama Kota Jambi.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan H Agus Salim dan Jalan Jenderal Basuki Rahmat.

Kedua lokasi tersebut selama ini menjadi titik yang kerap dipadati aktivitas pedagang yang berjualan di luar zona maupun jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Sudah Diberi Peringatan Sebelum Ditindak

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan pembinaan serta peringatan kepada para pedagang.

Menurutnya, pendekatan persuasif telah dilakukan melalui sosialisasi, imbauan lisan, hingga surat peringatan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016. Sebelumnya para pedagang telah diberikan imbauan dan surat peringatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

25 Barang Dagangan Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 25 barang yang digunakan sebagai sarana berjualan.

Barang-barang yang diamankan meliputi payung, banner, gerobak, timbangan, serta berbagai perlengkapan usaha lainnya yang berada di lokasi pelanggaran.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan tidak disita secara permanen.

Pemilik masih dapat mengambil kembali perlengkapan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemilik barang dapat datang ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk mengambil barang yang diamankan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Said.

Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota

Said menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta keindahan tata kota.

Menurutnya, keberadaan PKL tetap memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, namun aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan publik.

“Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan kepatuhan bersama, Kota Jambi dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan indah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Terus Dilakukan

Satpol PP Kota Jambi memastikan pengawasan terhadap aktivitas PKL akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.

Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penataan pedagang kaki lima agar keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik dapat terjaga secara berkelanjutan.(*)