46 Bakal Calon Tercatat, DPMD Matangkan Pilkades Merangin 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Sebanyak 46 bakal calon tercatat di 20 desa, sementara pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 25 November 2026.

Dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026, Deddi menyebut pemilihan kali ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Namun, tahapan pencalonan di sejumlah desa masih berjalan.

Panitia masih memproses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran sehingga data bakal calon belum menjadi angka final untuk seluruh desa peserta.

Deddi menegaskan, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang menentukan arah kepemimpinan, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi dalam pemaparannya.

Selain melaporkan perkembangan pencalonan, Deddi bersama panitia menghadapi persiapan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Merangin memperkenalkan sistem tersebut sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan teknologi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penggunaan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga antisipasi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Panitia juga perlu memastikan masyarakat memahami tata cara penggunaan sistem elektronik tersebut.

Kejelasan prosedur, transparansi proses, serta mekanisme penanganan kendala akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemilih.

Pemerintah daerah menyatakan mekanisme pemungutan suara secara manual tetap tersedia bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu agar hak pilih warga tetap terlindungi.

Meski demikian, rincian mengenai desa yang menggunakan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, serta prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan rapat tersebut.

Panitia menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan, koordinasi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Data sementara yang mencatat 46 bakal calon di 20 desa juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu terus diperbarui menjelang hari pemungutan suara.

Panitia perlu menuntaskan tahapan pencalonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menetapkan calon sesuai aturan yang berlaku.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga kepastian administrasi, perlindungan hak pilih, dan penerimaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Deddi menempatkan Pilkades sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Pemimpin yang terpilih nantinya akan memegang amanah masyarakat dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh membacakan arahan Bupati M. Syukur yang meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan.

Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang memperkuat kebersamaan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, panitia Pilkades Serentak Merangin kini menghadapi tahapan persiapan yang menentukan.

Penyelesaian pencalonan, kesiapan e-voting, akurasi data pemilih, dan koordinasi lintas sektor menjadi aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan demokratis.(*)