Usai Rentetan Kebakaran, Wali Kota Jambi: Sedang Tahap Evaluasi Izin Gudang Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Maraknya kebakaran gudang dan fasilitas penyimpanan minyak di Kota Jambi dalam beberapa bulan terakhir mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan gudang minyak yang beroperasi, khususnya di wilayah pinggiran kota.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya dua insiden kebakaran melibatkan fasilitas penyimpanan dan distribusi minyak.

Peristiwa terbaru terjadi pada 20 Desember 2025, melibatkan gudang minyak milik PT Kerinci Toba Abadi yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, sebuah mobil tangki pengangkut minyak milik PT Putra Mauli Energi dilaporkan terbakar di RT 11, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah gudang minyak.

Termasuk menelusuri kelengkapan dan legalitas dokumen perizinan.

“Kami sedang dalam tahapan evaluasi. Tim sudah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi gudang serta memeriksa perizinan yang dimiliki,” ujar Maulana.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah gudang minyak yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun izin tersebut diterbitkan di luar wilayah Kota Jambi, sementara aktivitas operasionalnya berlangsung di dalam kota.

“Ada gudang yang NIB-nya terdaftar di luar Kota Jambi, tetapi kegiatan usahanya dilakukan di wilayah Kota Jambi,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Maulana memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang ada,” pungkasnya.(*)




Belum Kantongi Izin, DPRD Sungai Penuh Minta Villa Bukit Diza Ditutup

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi.

Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa villa yang terletak di kawasan pemukiman tersebut belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan bahwa setiap bangunan usaha harus mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.

“Jika tidak, maka itu ilegal. Kami dorong agar pemilik segera mengurus izin dan pemerintah harus tegas menutup sementara villa tersebut,” ujarnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh T., menambahkan bahwa lokasi Villa Bukit Diza berada di zona pemukiman.

Meski boleh dimanfaatkan untuk usaha, namun harus memenuhi syarat ketat seperti luas lahan, ruang terbuka hijau, dan lainnya.

Hingga kini belum ada pengajuan izin resmi terkait PKKPR dari pemilik villa tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh pun diharapkan bersikap tegas untuk menghindari pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan.(*)