Pelaku Curanmor di Muara Bungo Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IG berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Diandra yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BH 6140 UB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lorong Sudi Karya, Jalan Husin Sa’ad, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Saat kejadian, korban sedang keluar rumah untuk menjemput ikan menggunakan mobil. Namun ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di rumahnya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Bungo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Jika sesuai, akan dilakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.(*)




Modus Travel Berujung Perampokan, Nenek di Merangin Kehilangan Rp35,5 Juta

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi kriminal dengan modus kendaraan travel kembali terjadi di wilayah Jambi.

Seorang perempuan lanjut usia bernama Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp35,5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban hendak menuju Pasar Merangin untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Korban kemudian menaiki mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki.

Namun di tengah perjalanan, situasi berubah menjadi mencekam setelah satu penumpang lebih dulu turun dari kendaraan.

Tidak lama setelah itu, dua penumpang lainnya diduga melancarkan aksi perampokan dengan cara menyekap korban, menyekik, serta memaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, dan kartu ATM beserta PIN miliknya.

Para pelaku kemudian membawa korban menuju mesin BRILink untuk melakukan penarikan uang.

Saat korban mencoba meminta pertolongan, pelaku disebut mengancam menggunakan senjata tajam dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menurunkannya di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.

Merasa menjadi korban kejahatan, Horlinim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.

Dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Para pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perampokan sebagaimana diatur dalam KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)