Berkas Tersangka AJ Masuk P19, Polisi Kejar Kelengkapan Perkara Penganiayaan di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang menjerat AJ, warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, masih berproses.
Perkara yang dilaporkan oleh Anisa Fitrima (36) tersebut kini memasuki tahap P19, setelah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kerinci diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
P19 berarti jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian-bagian perkara yang masih perlu dilengkapi sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., membenarkan perkembangan tersebut.
“Kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan dan akan dilengkapi,” kata Ricky.
Penyidik Polres Kerinci, Aipda DS Chandra, S.AP., mengatakan surat petunjuk P19 dari kejaksaan telah diterima secara resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sebelumnya, petunjuk tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat sore sebelum surat resminya diterima penyidik.
Menurut Chandra, penyidik akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
“Kami baru terima petunjuk P19 sore kemarin (Jumat, red) melalui WhatsApp (WA), dan hari ini (Sabtu, red) kami menerima surat P19-nya. Dan kami akan melengkapi selama 14 hari ke depan,” ujar Chandra.
Dengan masuknya perkara ke tahap P19, proses penyidikan belum berhenti.
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi kekurangan atau petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diperiksa.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana karena kelengkapan berkas akan menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di tengah proses pelengkapan berkas, perhatian juga muncul terkait status tersangka AJ.
Pengamat hukum sekaligus advokat Erick Abdullah menilai perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Erick, jaminan dari pihak keluarga tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan hukum mengenai penahanan.
“Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah seharusnya ditahan, meski mendapat jaminan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat tindakan yang dibuat oleh pelaku telah menimbulkan trauma bagi korban, jadi tidak hanya menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan terulang kejadian yang sama,” jelasnya.
Sorotan tersebut menempatkan aspek perlindungan korban sebagai salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.
Namun, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara pidana.
Dengan adanya petunjuk P19, penyidik Polres Kerinci kini fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.
Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Sebukar tersebut masih berada dalam proses hukum.
Hingga tahap ini, tersangka AJ tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan pidana.
Termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyidik menyatakan proses pelengkapan berkas akan dilakukan sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan hukum selanjutnya.(*)