Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




OJK Pastikan Aktivitas Pasar Modal Normal Meski Ada Pemeriksaan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait tiga kasus pasar modal yang tengah diperiksa Bareskrim Polri.

Langkah ini dinilai bagian dari upaya memperkuat integritas industri sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Plt. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Hasan menekankan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran di pasar modal ditangani secara profesional.

Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pengawasan pasar berjalan aktif.

OJK menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipandang sebagai sinyal negatif bagi investor.

Sebaliknya, penindakan terhadap pelanggaran justru meningkatkan rasa aman karena menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih.

Aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berlangsung normal, dan investor diminta tetap tenang serta membuat keputusan berdasarkan analisis rasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah praktik manipulasi, insider trading, dan pelanggaran lain yang merugikan investor.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan integritas yang diperkuat, lembaga ini berharap kepercayaan investor domestik dan asing meningkat, menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.(*)