LPKNI Bongkar Dugaan Mafia Minyak Goreng, Oknum Lurah di Kota Jambi Terlibat?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia minyak goreng kembali mencuat di Kota Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap adanya penimbunan MinyaKita kemasan 1 liter di sebuah rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Telanaipura, yang diduga milik oknum Lurah berinisial MH.

Dalam operasi investigasi yang dilakukan tim LPKNI, terlihat puluhan truk penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah tersebut.

Spanduk yang terpasang menyebutkan penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng Provinsi Jambi pada Oktober–November 2025.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang ikut langsung dalam operasi mengatakan, jumlah minyak goreng mencapai 1.000 dus.

“1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter ini jelas menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Kurniadi, kemarin.

Dugaan bermula dari informasi bahwa salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi menerima kuota minyak goreng fantastis, sementara RPK lain hanya mendapatkan 40 dus untuk dua minggu.

Kurniadi menilai jika minyak tersebut dijual ke pedagang lain, harga di pasaran bisa melonjak di atas HET, merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh harga terjangkau.

Investigasi LPKNI mencatat minyak goreng ini diduga akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Batang Hari dengan harga Rp188 ribu–Rp200 ribu per dus.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan sekadar cari makan, tapi cari kaya. Ini bisa dikategorikan penimbunan dan tindak pidana bahan pokok,” ujar Kurniadi.

Ketum LPKNI juga menyoroti dugaan adanya permainan di internal Perum Bulog Jambi. Ia menekankan bahwa setiap RPK seharusnya memiliki toko resmi dengan titik koordinat yang tercatat.

“Kami meminta Perum Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi karena dugaan praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Kurniadi meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengevaluasi dan mencopot oknum Lurah MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang.(*)