Perda ‘Terlambat’ Jadi Sorotan, Penyertaan Modal ke Bank Jambi Bisa Bermasalah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi ke Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar kembali mendapat sorotan publik.
Modal yang disertakan dalam bentuk bangunan gedung ini ternyata hingga kini belum dimanfaatkan, meski fisiknya telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu.
Ketua LSM Jamhuri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyertaan modal tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pembangunan gedung.
“Fisik mulai dikerjakan tahun 2023, sementara Perda baru disahkan di tahun 2024. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Jamhuri.
Menurutnya, penyertaan modal seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.
Ia bahkan menyebut penyertaan modal ini seperti “Perda anak haram” karena bangunan gedung sudah jadi sebelum perda ditetapkan.
Selain itu, Jamhuri mempertanyakan tidak adanya kajian kelayakan (feasibility study) dan analisis investasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penyertaan modal daerah.
“Intinya kita investasi sekian miliar, tapi feedback-nya apa? Sederhananya, keluar sekian masuk sekian. Kajian itu tidak ada. Legislatif saat itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dalam Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penyertaan modal harus didahului analisis investasi oleh pemerintah daerah dan ketersediaan rencana bisnis BUMD.
Namun, Perda terkait baru disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.
Perda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Dalam perubahan tersebut, total penyertaan modal Pemkot Jambi mencapai Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan dalam bentuk uang sebesar Rp40,87 miliar dan aset daerah senilai Rp13,12 miliar.
Aset ini mencakup tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta, berlokasi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.(*)