Investasi Jetty di Taman Raja Buka Peluang Kerja, Rian Muiz: Ini Masa Depan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Investasi pembangunan Jetty Batu Bara oleh PT PUS di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat mendapatkan dukungan penuh dari tokoh lokal, Rian Muiz.

Proyek ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar secara berkelanjutan.

“Pembangunan Jetty ini bukan hal baru. Sudah ada yang lebih dulu membangun, seperti Jetty Integra, dan hasilnya sangat positif. Ekonomi masyarakat lokal meningkat, dan lapangan kerja terbuka lebar,” ujar Rian Muiz, mantan pimpinan media Jambi-Independent.co.id, yang juga putra asli daerah Tungkal Ulu.

Menurut Rian, investasi dan kelestarian lingkungan tidak harus saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui regulasi tegas, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang ketat.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, investasi harus dilindungi dari gangguan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Presiden sudah memberi perhatian serius. Bahkan sudah ada MoU antara Kementerian Investasi, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan perlindungan terhadap investor,” jelasnya.

Rian juga menyampaikan komitmennya untuk melaporkan setiap gangguan terhadap investasi di daerah ke pemerintah pusat.

“Kalau ada pihak yang mencoba menghambat, saya akan laporkan ke Kementerian Investasi. Ini sudah jadi atensi langsung Presiden,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rian menyebut Kabupaten Tanjab Barat kini menjadi salah satu tujuan utama investor, setelah Muaro Bungo dan Sarolangun.

Pembangunan Jetty PT PUS diharapkan menjadi sinyal positif bagi investor lain untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

“Dengan masuknya investasi besar ini, ribuan tenaga kerja lokal bisa terserap, UMKM bisa tumbuh, dan ekonomi masyarakat bisa terangkat. Saya pribadi belum tentu mampu memajukan ekonomi daerah sendiri, tapi melalui investasi, peluang itu terbuka lebar,” tutup Rian.(*)




BPPRD Kota Jambi Percepat Layanan BPHTB, Urusan Pajak Kini Hanya 2 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi meluncurkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Program ini diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (15/4/2025).

Kebijakan ini menjadi program unggulan Pemkot Jambi di sektor perpajakan, yang menargetkan efisiensi layanan dan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak properti.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan verifikasi nilai transaksi berdasarkan harga jual beli riil, bukan lagi menggunakan asumsi atau estimasi lama.

“Kita mulai dengan komitmen bersama melalui pakta integritas. Nilai dasar kita adalah kembali kepada harga transaksi sebenarnya,” tegas Wali Kota Jambi, Maulana.

Ia menambahkan bahwa percepatan layanan BPHTB diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong transparansi, serta mempercepat proses jual beli properti yang selama ini dinilai cukup lambat.

Selain menyederhanakan prosedur, program ini juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi secara luas, seperti meningkatkan aktivitas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Kota Jambi.

“Dengan percepatan ini, transaksi ekonomi meningkat, investor masuk, dan lapangan kerja terbuka. Kita harapkan PAD naik dari target Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” ujar Maulana optimistis.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa layanan BPHTB kini dapat diselesaikan hanya dalam dua hari tanpa harus dilakukan survei lapangan secara langsung.

Hal ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait lamanya waktu pengurusan pajak sebelumnya.

“Proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung dari kantor. Ini memangkas waktu secara signifikan dan sangat memudahkan masyarakat,” kata Nella.

Kebijakan percepatan BPHTB juga diperkuat dengan penetapan aturan baru terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang kini berbasis data transaksi aktual dengan dukungan surat kebijakan resmi.

Langkah ini menjawab persoalan lama mengenai dasar penetapan NJOP yang belum transparan dan seragam.

“Sekarang NJOP memiliki dasar yang baku dan jelas, dan akan terus kita evaluasi agar tetap akurat dan adil,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemkot Jambi dan BPPRD ingin membangun sistem pelayanan pajak daerah yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan.

Dengan layanan BPHTB berbasis nilai transaksi riil, Kota Jambi semakin siap menjadi daerah ramah investasi dan partisipatif dalam pembangunan.(*)