Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)