OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

PURWOKERTO, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat merespons munculnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memastikan penanganan kasus ini berjalan dan korban mendapat pendampingan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto atau kanal resmi seperti Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan menyebut adanya praktik investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan terlapor merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Sejumlah korban disebut-sebut tergiur dan menempatkan dana, bahkan sebagian menggunakan fasilitas pinjaman dari bank untuk mengikuti skema investasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang terjadi.

OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pendataan korban, besaran kerugian, serta langkah pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.

Selain itu, OJK turut menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.

Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto.

Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni:

Legal – memastikan lembaga atau produk investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis – mewaspadai imbal hasil tidak wajar, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) dalam waktu singkat.

OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kantor OJK terdekat.(*)




OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)




OJK dan Pemkot Jambi Bersatu Edukasi Perempuan Lawan Investasi Ilegal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar edukasi dan inklusi keuangan bagi perempuan dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).

Mengangkat tema “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera dan Bahagia, Lindungi Diri dari Risiko Kerja dan Bahaya Investasi Ilegal”, kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi perempuan di era modern.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah, Senior Adviser Fraud Banking Investigation BCA Dr. Wani Sabu, serta Deputi OJK Provinsi Jambi Septarini Geminastitie.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah, terutama melalui sektor UMKM yang terus berkembang di Kota Jambi.

Ia mencontohkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Taman Banjuran Budayo hingga wisata kuliner Kota Tua yang kini ramai dan sebagian besar dikelola oleh pelaku usaha perempuan.

“Perempuan, terutama ibu rumah tangga, adalah penggerak ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, mereka juga kelompok yang paling rentan terhadap jeratan pinjaman online ilegal,” ujar Maulana.

Menurutnya, literasi keuangan menjadi kunci penting untuk melindungi keluarga dari risiko finansial yang semakin kompleks di era digital.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni, melainkan sebagai momentum peningkatan kapasitas perempuan.

Ia menyebut, perempuan saat ini tidak hanya berperan dalam urusan domestik, tetapi juga menjadi pengelola keuangan keluarga yang menentukan stabilitas rumah tangga.

“Ketika perempuan tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, dampaknya bisa sangat serius, bahkan memicu masalah dalam keluarga,” tegasnya.

Nadiyah juga mengingatkan bahaya pinjaman ilegal dan gaya hidup konsumtif yang tidak terkontrol, yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan dalam rumah tangga.

Dari sisi regulator, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya menegaskan bahwa perempuan merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ia menilai pemberdayaan perempuan melalui literasi keuangan akan berdampak langsung pada kualitas generasi masa depan.

“OJK terus berkomitmen meningkatkan edukasi keuangan, karena perempuan bukan hanya ibu rumah tangga, tetapi juga motor penggerak ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jambi sebagai media partner, serta diikuti pelaku UMKM perempuan dan jurnalis perempuan di Kota Jambi.

Sejumlah perwakilan lembaga keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, hingga jajaran OPD Pemkot Jambi juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Jambi juga menyerahkan polis asuransi kepada peserta sebagai perlindungan tambahan bagi perempuan pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan di Kota Jambi semakin cerdas secara finansial, mampu mengembangkan usaha, serta terhindar dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(*)




Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)




Investasi Bodong di Jambi, Warga Kerugian Miliaran Rupiah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga Kota Jambi mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan modus usaha rokok legal.

Kejadian ini terungkap saat para korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Sabtu (10/1/2026) sore, menuntut kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.

Para korban menyebutkan bahwa mereka tergiur janji keuntungan hingga 20–30 persen dari usaha rokok yang dijanjikan legal.

Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan modal awal sebagian besar belum dikembalikan.

“Saya sudah menanamkan dana Rp450 juta, awalnya ada keuntungan, tapi sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Yayuk, salah satu korban.

Erwin, korban lainnya, menuturkan total investasinya mencapai Rp525 juta. Ia mengaku terduga pelaku kini sulit dihubungi.

“Saya percaya karena janji keuntungan besar, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara Yuni menyebutkan kerugian yang dialaminya sekitar Rp200 juta.

Banyak warga di sekitar lokasi juga mengaku terdampak, dengan nominal investasi mencapai puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dan Polda Jambi.

Mereka berencana melakukan laporan bersama pada Senin mendatang untuk memperkuat proses hukum dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius.

Kasus dugaan investasi bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati memeriksa legalitas usaha sebelum menanamkan modal.(*)




Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal, Waspada Penipuan Jelang Lebaran

Jakarta, Sepucukjambi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak menjelang Idulfitri 1446 H. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam upaya melindungi masyarakat, Satgas PASTI menyoroti beberapa modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadan, antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, phising, impersonation (penyalahgunaan identitas lembaga berizin), serta tawaran kerja paruh waktu palsu.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

Baca juga:  OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

  • 1.737 entitas investasi ilegal,
  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan
  • 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya kembali investasi ilegal World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih beroperasi di bawah berbagai skema yang menipu masyarakat.

Selain itu, 1.092 nomor debt collector terkait pinjaman online ilegal telah diajukan untuk pemblokiran oleh Satgas PASTI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyusul laporan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam.

Sebagai langkah lanjutan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah didirikan untuk menangani kasus penipuan keuangan secara lebih efektif. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun, dan berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar dari rekening terkait penipuan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, laporan dapat disampaikan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), serta email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (*)