Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Rincian Lengkap per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (16/1).

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.669.000, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.675.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.515.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi jual kembali emas batangan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.384.500

  • Emas 1 gram: Rp2.669.000

  • Emas 2 gram: Rp5.288.000

  • Emas 3 gram: Rp7.914.000

  • Emas 5 gram: Rp13.160.000

  • Emas 10 gram: Rp26.240.000

  • Emas 25 gram: Rp65.435.000

  • Emas 50 gram: Rp130.705.000

  • Emas 100 gram: Rp261.260.000

  • Emas 250 gram: Rp652.840.000

  • Emas 500 gram: Rp1.305.400.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000

Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi global.

Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi.(*)




Emas Antam Kembali Menguat, Harga Naik Rp10.000 Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/1/2026), harga emas Antam naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.

Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik menjadi Rp2.521.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Kamis (15/1/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.387.500

  • 1 gram: Rp2.675.000

  • 2 gram: Rp5.290.000

  • 3 gram: Rp7.910.000

  • 5 gram: Rp13.150.000

  • 10 gram: Rp26.245.000

  • 25 gram: Rp65.487.000

  • 50 gram: Rp130.895.000

  • 100 gram: Rp261.712.000

  • 250 gram: Rp654.015.000

  • 500 gram: Rp1.307.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.615.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)




Investor Emas Raup Untung Besar, Harga Antam Naik Tajam Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Investor emas batangan kini menikmati keuntungan yang cukup signifikan seiring melonjaknya harga emas Antam.

Kenaikan harga ini membuat para pemilik emas yang membeli dalam beberapa waktu lalu berada pada posisi untung besar saat menjual emas hari ini, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTM), harga emas batangan bersertifikat naik Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas sejak beberapa bulan terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan Rp10.000 per gram menjadi Rp2.513.000 per gram. Kondisi ini memberikan peluang realisasi keuntungan bagi investor yang telah menyimpan emas dalam jangka menengah hingga panjang.

Dengan harga buyback saat ini, investor yang membeli emas sejak awal hingga pertengahan 2025 bahkan lebih awal, tercatat meraih imbal hasil yang sangat menarik.

Misalnya, investor yang membeli emas pada Januari 2025 dengan harga Rp1.560.000 per gram, kini menikmati potensi keuntungan lebih dari 61 persen.

Sementara mereka yang masuk pasar pada April 2024 mencatat potensi keuntungan hingga mendekati 92 persen.

Berikut gambaran potensi keuntungan investor emas jika menjual pada harga buyback hari ini:

  • Beli 14 Januari 2025 (Rp1.560.000) → untung sekitar 61,09 persen

  • Beli 14 April 2025 (Rp1.896.000) → untung sekitar 32,54 persen

  • Beli 14 Juli 2025 (Rp1.924.000) → untung sekitar 30,61 persen

  • Beli 14 Oktober 2025 (Rp2.360.000) → untung sekitar 6,48 persen

  • Beli 14 Desember 2025 (Rp2.462.000) → untung sekitar 2,07 persen

Sementara itu, investor jangka sangat pendek yang membeli emas pada awal Januari 2026 masih berpotensi mengalami koreksi tipis.

Karena selisih harga beli dan harga buyback (spread) yang saat ini berada di kisaran Rp152.000 per gram.

Perbedaan antara harga jual emas dan harga buyback ini menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan calon investor.

Harga jual berlaku saat membeli emas dari gerai Logam Mulia, sedangkan harga buyback berlaku saat menjual kembali emas ke Antam.

Dengan spread yang relatif besar, emas batangan dinilai lebih cocok sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Kenaikan harga emas yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa strategi menabung emas mampu memberikan perlindungan nilai sekaligus keuntungan yang kompetitif.(*)




Harga Emas Antam Tembus Rp2,58 Juta per Gram, Investor Minati Logam Mulia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan di pasar domestik kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini.

Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak dan menembus level Rp2,58 juta per gram, melanjutkan tren penguatan sejak awal Januari 2026.

Berdasarkan data perdagangan terbaru, harga emas Antam naik sekitar Rp35.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan ini juga tercermin pada harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam, yang bergerak searah dengan harga jual, menunjukkan permintaan emas yang masih kuat di pasar domestik.

Kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada produk Antam. Emas batangan lain, seperti yang dijual Galeri24 dan UBS, juga tercatat mengalami penguatan harga.

Tren kenaikan yang merata ini mencerminkan sentimen positif di pasar logam mulia nasional.

Pergerakan harga emas domestik sejalan dengan tren harga emas global. Di pasar internasional, harga emas meningkat karena minat investor terhadap aset aman kembali tumbuh. Ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik mendorong investor melirik emas sebagai instrumen lindung nilai.

Selain faktor global, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga emas domestik.

Rupiah yang cenderung melemah membuat harga emas naik, mengingat emas diperdagangkan dalam denominasi dolar AS di pasar internasional.

Bagi investor, kenaikan harga emas menjadi sinyal bahwa logam mulia masih diminati sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang.

Emas dianggap relatif stabil dibanding aset berisiko lain, terutama di tengah ketidakpastian arah kebijakan moneter global dan tekanan inflasi.

Meski demikian, pelaku pasar mengingatkan masyarakat untuk tetap memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.

Pembelian emas saat harga tinggi perlu disesuaikan dengan tujuan investasi dan kemampuan finansial masing-masing, karena fluktuasi harga merupakan hal wajar.

Dengan kenaikan ini, emas kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu aset favorit masyarakat, baik untuk investasi maupun penyimpan nilai di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




Resmi dari OJK: 29 Platform Kripto Masuk Whitelist, Investor Wajib Cek Legalitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan/atau penetapan.

Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform yang digunakan dalam melakukan transaksi kripto di Indonesia.

Penerbitan whitelist bertujuan memperkuat perlindungan investor dari praktik investasi ilegal, platform tidak berizin, serta aktivitas kripto yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.

OJK menegaskan bahwa masyarakat hanya dianjurkan bertransaksi melalui entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa whitelist harus dijadikan referensi utama oleh masyarakat.

Ia menegaskan, pihak yang tidak masuk dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK.

OJK juga mengimbau publik agar waspada terhadap penawaran keuntungan tidak masuk akal, aktivitas berkedok edukasi yang mempromosikan platform kripto ilegal, serta tautan dan aplikasi yang tidak sesuai dengan daftar whitelist.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital nasional.

Berikut daftar pedagang aset kripto berizin (PAKD) dan calon pedagang aset kripto terdaftar (CPAKD) yang masuk whitelist OJK:

Pedagang Aset Kripto Berizin (PAKD)

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com

4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar (CPAKD):

26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id

27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/

28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/

29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Dengan adanya whitelist resmi dari OJK, masyarakat kini memiliki panduan jelas untuk memilih platform kripto yang legal dan diawasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan risiko kerugian akibat investasi ilegal di sektor aset keuangan digital.(*)