Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




BPN Kota Jambi: Pembukaan Blokir Sertifikat Harus Dapat Persetujuan DJKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kepentingan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa BPN tidak melakukan pemblokiran secara sepihak.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan data tertulis dari pihak yang berkepentingan terhadap aset negara.

Menurut Ridho, pengamanan aset tersebut memiliki dasar penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 yang mencakup dua Nomor Urut Pencatatan (NUP).

“Terkait tuntutan warga, tuntutan utama pembukaan blokir, dapat kami sampaikan bahwa blokir ini atas permintaan dari DJKN dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara,” ujar Ridho.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan BPN terhadap tuntutan warga yang sebelumnya mendesak agar pemblokiran sertifikat segera dibuka.

Ridho menegaskan, pembukaan blokir terhadap sertifikat yang berkaitan dengan pengamanan aset BMN tidak dapat dilakukan begitu saja oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, persetujuan dari DJKN sebagai pengelola aset BMN menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum blokir dapat dibuka.

“Pembukaan blokir pengamanan aset BMN wajib mendapat persetujuan DJKN selaku Pengelola Aset BMN,” tegasnya.

Di sisi lain, BPN Kota Jambi menyatakan tetap akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan antara lain verifikasi data, pelaporan, serta memfasilitasi penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada status sertifikat.

Tetapi juga membutuhkan pencocokan data antara dokumen pertanahan dengan data aset negara yang menjadi dasar pengamanan.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat sertifikat warga yang diduga berada pada kawasan atau bidang tanah yang memiliki keterkaitan dengan penetapan aset negara.

Ridho mengatakan pihaknya bersama KPKNL dan DJKN tengah menyiapkan proses inventarisasi serta pendataan terhadap aset dan sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih.

“Kami berkontribusi aktif bersama Kepala KPKNL dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyiapkan langkah-langkah inventarisasi dan pendataan terhadap beberapa sertifikat yang tumpang tindih dengan penetapan aset tersebut,” jelas Ridho.

Inventarisasi menjadi penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan dan instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelesaian kawasan Zona Merah.

Artinya, sebelum persoalan ditarik pada kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu, pemerintah terlebih dahulu akan mencocokkan data aset dan dokumen pertanahan yang ada.

Di tengah polemik yang terus berkembang, informasi mengenai kemungkinan pengusiran warga juga menjadi perhatian.

Ridho meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia secara tegas memastikan tidak ada permintaan maupun kegiatan pengusiran terhadap warga yang memiliki sertifikat tanah dan terindikasi mengalami tumpang tindih dengan aset negara.

“Kami pastikan tidak ada permintaan atau kegiatan pengusiran warga. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini melalui inventarisasi dan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap hasilnya,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah tuntutan warga yang meminta kepastian mengenai nasib sertifikat mereka.

Untuk saat ini, penyelesaian polemik Zona Merah di Kota Jambi masih berada pada tahap inventarisasi dan pendataan.

Hasil pencocokan data nantinya diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terhadap sertifikat warga yang diduga mengalami tumpang tindih dengan aset negara.(*)