Meski Ekonomi Global Menantang, OJK Yakin Industri Keuangan Tetap Solid

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan nasional masih berada di jalur pertumbuhan sepanjang 2026, meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada daya tahan industri keuangan yang dinilai tetap solid hingga awal tahun ini.

Menurutnya, tren pertumbuhan dapat berlanjut selama kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika global maupun domestik.

“Tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Stabilitas perbankan, pertumbuhan pembiayaan, serta aktivitas di pasar modal dan industri keuangan non-bank disebut menjadi fondasi utama ketahanan sektor ini.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan keuangan turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong ekspansi produk ke berbagai lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Strategis OJK 2026

Untuk menjaga momentum, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas tahun ini:

  1. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan

  2. Pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional

  3. Pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan

Langkah tersebut diarahkan agar industri keuangan tidak hanya stabil secara fundamental, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar keuangan, misalnya, ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan domestik sehingga tidak terlalu bergantung pada sentimen eksternal. Sementara itu, penguatan aspek keberlanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tata kelola dan manajemen risiko berjalan optimal dalam jangka panjang.

Dengan kombinasi stabilitas, inovasi digital, dan kebijakan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia tetap adaptif menghadapi ketidakpastian sepanjang 2026.(*)




OJK Longgarkan Layanan Pembiayaan Digital Tanpa Tatap Muka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 untuk memperkuat struktur, tata kelola, dan daya saing perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan digital.

POJK 35/2025 menekankan penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

OJK berharap industri pembiayaan bisa inovatif, responsif terhadap pasar, dan aman bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan konsumsi, modal kerja, dan investasi.

Beberapa poin penting POJK 35/2025 antara lain:

  • Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali.

  • Percepatan proses pencatatan penerbitan efek.

  • Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor dan rasio modal inti terhadap modal disetor.

  • Relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka fisik.

  • Penyesuaian rasio NPF neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.

  • Kemudahan pemberian pembiayaan berbasis data historis debitur, tetap dengan manajemen risiko.

Langkah ini juga mendorong inklusi keuangan digital, sambil memperkuat mitigasi risiko, verifikasi data, dan perlindungan konsumen.

Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri pembiayaan dapat lebih efisien, stabil, dan kredibel, serta memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat dan UMKM.(*)




OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital bagi Pelajar SMA

Berikut saya buatkan versi berita yang sudah diedit, SEO-friendly, dan lebih menarik untuk publikasi online, lengkap dengan rekomendasi judul, hashtag, kata kunci, dan meta deskripsi:


OJK Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda di SMA Taruna Nusantara Magelang

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda sebagai persiapan menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Salah satu kegiatan edukasi digelar di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara, Magelang, pada Selasa (6/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dalam kesempatan ini, Friderica menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sejak usia muda.

Literasi keuangan, menurutnya, bukan sekadar kemampuan mengatur uang, tetapi juga membentuk karakter kepemimpinan dan kemandirian generasi muda.

“Literasi keuangan adalah bekal penting kepemimpinan untuk membentuk generasi yang cerdas secara finansial dan mampu menyiapkan masa depan,” ujarnya.

OJK menilai generasi muda saat ini dihadapkan pada berbagai kemudahan akses layanan keuangan digital.

Tanpa pemahaman yang memadai, hal ini dapat menimbulkan risiko, seperti perilaku konsumtif berlebihan atau penggunaan produk keuangan yang tidak sesuai kebutuhan.

Kegiatan literasi ini mengajarkan pelajar dasar-dasar pengelolaan keuangan, mulai dari:

  • Membedakan kebutuhan dan keinginan

  • Menyusun anggaran sederhana

  • Mengenali manfaat dan risiko produk keuangan

Selain itu, OJK juga menekankan aspek keamanan dan legalitas dalam menggunakan produk jasa keuangan, agar generasi muda terlindungi dari risiko penipuan, investasi ilegal, dan penyalahgunaan layanan keuangan digital.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas literasi dan inklusi keuangan nasional.

Generasi muda dipandang sebagai agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK berencana memperluas jangkauan edukasi keuangan ke berbagai daerah dan kelompok masyarakat.

Ini agar semakin banyak generasi muda yang memiliki pemahaman keuangan yang baik dan siap menghadapi masa depan secara mandiri.(*)




Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.

OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.

Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.

Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.

OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.

Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.

Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.

OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)




Bupati Agus Rubiyanto Dorong Inovasi dan Tata Kelola Bank Jambi di RUPS LB

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Belum lama ini, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menghadiri RUPS Luar Biasa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (26/11/2025).

Pertemuan ini membahas sejumlah agenda yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan serta strategi bisnis bank daerah tersebut.

Agenda utama RUPS menyoroti kebutuhan Bank Jambi untuk memiliki struktur organisasi yang lebih adaptif dan transparan, guna menghadapi persaingan industri perbankan yang terus berkembang.

Evaluasi terhadap strategi bisnis juga dilakukan, termasuk rencana perluasan layanan dan upaya peningkatan daya saing di tingkat regional.

Selain itu, peserta RUPS membahas arah kebijakan manajemen yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasional dan kinerja keuangan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan profit, kualitas layanan, serta kontribusi bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Bupati Tebo menilai Bank Jambi memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya peningkatan tata kelola, penguatan manajemen risiko, dan pengembangan layanan digital agar layanan perbankan lebih inklusif, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Tebo.

Melalui RUPS ini, pemerintah daerah berharap Bank Jambi mengambil keputusan strategis untuk memperkuat kinerja dan memperluas kontribusi di sektor ekonomi regional.(*)




Dorong Inklusi Keuangan Nasional, OJK Resmi Perkenalkan Indeks IKAD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di daerah.

Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD hadir sebagai alat untuk memetakan kondisi inklusi keuangan secara lebih akurat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan keuangan secara merata dan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

“Indeks ini disusun agar seluruh pemangku kepentingan memiliki gambaran menyeluruh mengenai akses keuangan daerah. IKAD merupakan hasil kolaborasi untuk mempercepat layanan keuangan yang inklusif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.

Peluncuran IKAD juga melibatkan perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian.

Indeks ini disusun dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset, menggunakan pendekatan berbasis data dan karakteristik wilayah.

IKAD mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan menjadi jembatan antara data dengan kebijakan, terutama dalam mencapai target inklusi keuangan nasional 98 persen di tahun 2045.

Menurut Friderica, penguatan akses keuangan yang inklusif menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD dirancang sebagai alat ukur kinerja daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi efektivitas program TPAKD.

IKAD juga mendukung program strategis nasional, seperti Satu Rekening Satu Penduduk (SRSB) dan penguatan literasi serta penggunaan produk dan layanan keuangan.

Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.

IKAD diharapkan mendorong penyusunan kebijakan keuangan daerah yang lebih tepat sasaran dan memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pencapaian inklusi keuangan yang merata dan berkelanjutan.(*)




Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2025 Naik Jadi 66,46 Persen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan indeks literasi keuangan Indonesia menjadi 66,46 persen, dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen.

Capaian ini meningkat dibandingkan SNLIK 2024 yang mencatat masing-masing 65,43 persen dan 75,02 persen.

Pengumuman hasil SNLIK 2025 disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

SNLIK 2025 dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dan BPS untuk memotret perkembangan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara komprehensif.

Survei ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan edukasi keuangan dan pengembangan layanan keuangan yang inklusif ke depan.

Dua Metode Pengukuran SNLIK 2025

SNLIK 2025 menggunakan dua metode pengukuran:

  1. Metode Keberlanjutan: Mengukur sembilan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, fintech lending, dan sistem pembayaran.

  2. Metode Cakupan DNKI: Memperluas cakupan dengan menambahkan sektor seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Melalui Metode Cakupan DNKI, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 66,64 persen dan inklusi keuangan mencapai 92,74 persen.

Selain itu, literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah berada di angka 13,41 persen.

Profil Responden dan Metodologi

Survei ini dilakukan pada 10.800 responden di 34 provinsi, mencakup 120 kota/kabupaten. Pengumpulan data dilakukan sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2025.

Responden berusia antara 15 hingga 79 tahun, dipilih menggunakan metode stratified multistage cluster sampling.

Indeks literasi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, sedangkan inklusi keuangan diukur berdasarkan penggunaan produk dan layanan keuangan.

Temuan Penting Berdasarkan Karakteristik Responden

Berdasarkan Wilayah:

  • Perkotaan mencatat literasi 70,89 persen dan inklusi 83,61 persen.

  • Perdesaan tercatat lebih rendah, yaitu 59,60 persen (literasi) dan 75,70 persen (inklusi).

Berdasarkan Jenis Kelamin:

  • Laki-laki: literasi 67,32 persen, inklusi 80,73 persen.

  • Perempuan: literasi 65,58 persen, inklusi 80,28 persen.

Berdasarkan Usia:

  • Usia 26–35 tahun memiliki literasi dan inklusi tertinggi.

  • Usia 15–17 tahun dan 51–79 tahun mencatat angka terendah.

Berdasarkan Pendidikan:

  • Lulusan perguruan tinggi memiliki literasi 90,63 persen dan inklusi 99,10 persen.

  • Tidak tamat SD: literasi 43,20 persen dan inklusi 56,95 persen.

Berdasarkan Pekerjaan:

  • Pegawai/profesional dan pengusaha memiliki indeks tertinggi.

  • Petani, nelayan, dan tidak bekerja tercatat paling rendah.

Fokus OJK ke Depan

Hasil SNLIK 2025 menjadi acuan OJK dalam menyusun strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK akan memprioritaskan kelompok dengan indeks terendah seperti perempuan, penduduk pedesaan, usia remaja dan lansia, serta masyarakat berpendidikan rendah dan pekerjaan informal.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, serta mendukung RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.(*)




OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meskipun perekonomian global dan domestik menghadapi tantangan yang dinamis. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Februari 2025.

Ketua OJK menyampaikan bahwa meskipun volatilitas pasar tetap tinggi, sektor keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Indikator pertumbuhan ekonomi global seperti inflasi yang mulai menurun di negara maju serta kondisi ekonomi domestik yang terkendali menjadi faktor positif bagi stabilitas sektor keuangan nasional.

Pasar saham domestik mengalami penurunan 11,80% pada Februari 2025, seiring dengan tren global yang masih penuh ketidakpastian. Namun, pasar obligasi tetap kuat dengan indeks pasar obligasi ICBI naik 1,14%. OJK juga mencatat adanya peningkatan transaksi di Bursa Karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.578.443 tCO2e dan nilai akumulasi Rp77,25 miliar.

Sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 10,27% yoy pada Januari 2025, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,51%. Likuiditas perbankan tetap memadai, dan rasio kredit bermasalah (NPL) masih terkendali di level 2,18%.

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Di sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.146,47 triliun, dengan pertumbuhan dana pensiun mencapai 7,26% yoy. Industri fintech peer-to-peer lending juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total pembiayaan mencapai Rp78,50 triliun, meningkat hampir 30% dibanding tahun sebelumnya.

Dalam menghadapi ketidakpastian global, OJK terus melakukan penguatan kebijakan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda implementasi short-selling di pasar modal untuk menjaga stabilitas pasar.

Selain itu, OJK juga terus mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, memperkuat perlindungan konsumen, serta berupaya mengatasi praktik keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, OJK telah memblokir lebih dari 8.600 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan investasi ilegal.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas sektor keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat regulasi agar industri jasa keuangan semakin inklusif, inovatif, dan berdaya tahan di tengah tantangan global. (*)