Begini Cara Warga dan RT Mengakses Rekaman CCTV Kota Jambi, Diskominfo: Harus Ajukan Permohonan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan rekaman CCTV yang telah dipasang di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat maupun Ketua RT.

Seluruh rekaman disimpan secara terpusat di server Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi untuk menjaga keamanan data dan privasi warga.

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan Ketua RT hanya diberikan kewenangan untuk memantau kondisi lingkungan melalui tayangan langsung (live view) dari kamera yang berada di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, akses terhadap rekaman (playback) dibatasi dan hanya dapat dilakukan melalui administrator yang berada di Diskominfo Kota Jambi.

“Ketua RT hanya memiliki akses live view untuk memantau kondisi lingkungan secara langsung. Sedangkan rekaman CCTV dikelola secara terpusat oleh administrator di server Diskominfo Kota Jambi,” kata Saleh Ridha, Jumat 26 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekaman sekaligus melindungi privasi masyarakat.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan menjaga keaslian data apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum.

Saleh menjelaskan, apabila terjadi tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, atau peristiwa lain yang membutuhkan rekaman CCTV, Ketua RT maupun pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan resmi kepada Diskominfo Kota Jambi.

Selanjutnya, administrator akan melakukan penelusuran berdasarkan waktu dan lokasi kejadian sebelum menyiapkan rekaman sesuai prosedur yang berlaku.

“Administrator akan melakukan pencarian berdasarkan waktu dan lokasi kejadian, kemudian rekaman disiapkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme tersebut dibuat agar setiap penggunaan rekaman memiliki dasar administrasi yang jelas, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Sistem CCTV RT juga menerapkan akses berjenjang. Selain Ketua RT, hak pemantauan diberikan kepada lurah, camat, Wali Kota Jambi, Wakil Wali Kota Jambi, Polresta Jambi, hingga Kodim sesuai kewenangan masing-masing.

Diskominfo memastikan pembangunan sistem CCTV memperhatikan standar keamanan informasi.

Seluruh perangkat menggunakan spesifikasi yang seragam agar mudah dikelola dan terintegrasi dengan Jambi City Operation Center (JCOC) sebagai pusat pemantauan Kota Jambi.

Program CCTV RT sendiri resmi diluncurkan Pemerintah Kota Jambi pada Jumat malam sebagai bagian dari program Kampung Bahagia.

Pada tahap pertama ditargetkan terpasang 1.086 unit CCTV di seluruh wilayah RT.

Hingga saat ini, sebanyak 265 kamera telah aktif dan terhubung secara real time ke pusat pemantauan yang tersebar di 198 RT.

Saleh Ridha berharap, seluruh perangkat daerah, Camat, Lurah, Ketua Forum RT, hingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga, memanfaatkan, dan merawat fasilitas tersebut sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi keamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Jambi menargetkan jumlah kamera pengawas tersebut terus bertambah hingga lebih dari 2.000 unit sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi di lingkungan permukiman.(*)




Massa di Jambi Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan, Ivan Wirata: Jangan Hentikan, Perbaiki Tata Kelolanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan di Provinsi Jambi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis 18 Juni 2026, sebagai bentuk dukungan agar program tersebut tetap dilaksanakan dan tidak dihentikan.

Aksi diawali dengan longmarch dari kawasan Kantor RRI Jambi menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Sepanjang perjalanan, peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan, mulai dari keberlanjutan program, penguatan pengawasan, hingga jaminan pendanaan agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sesampainya di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.

Mereka menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah, peserta didik PAUD, ibu hamil, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata didampingi Mahdan anggota DPRD Jambi Dapil Batang Hari beserta lainnya.

Dalam dialog bersama peserta aksi, Ivan menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya keberlanjutan Program MBG.

Menurutnya, seluruh poin tuntutan yang disampaikan masyarakat pada dasarnya mengarah pada satu tujuan.

Yakni memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan.

“Kami telah mempelajari seluruh tuntutan yang disampaikan. Pada prinsipnya, DPRD mendukung agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan baik karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Ivan.

Ia menegaskan, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan pangan semata.

Tetapi juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, apabila ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya, langkah yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan, bukan menghentikan program yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau ada kekurangan, yang dibenahi adalah tata kelolanya. Pengawasan diperkuat, kualitas layanan ditingkatkan, bukan justru menghentikan program yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” katanya.

Terkait aspek pendanaan, Ivan menjelaskan bahwa sumber anggaran utama Program MBG berasal dari pemerintah pusat.

Namun demikian, DPRD akan terus melakukan koordinasi agar dukungan terhadap pelaksanaan program di daerah tetap terjaga.

Selain itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kami siap menerima masukan dan laporan dari masyarakat. Pengawasan bersama akan membuat program ini semakin baik dan manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima yang berhak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan, standar gizi, kebersihan, serta keamanan pangan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Efisiensi anggaran, menurutnya, tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan memperoleh tanggapan dari DPRD, massa membubarkan diri secara damai.

Aliansi Masyarakat Jambi berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat pengawasan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Di HUT Kota Jambi, Bima Arya Sebut Kota Jambi Layak Jadi Contoh Daerah Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan apresiasi terhadap kinerja dan sinergi yang terbangun di lingkungan Pemerintah Kota Jambi saat menghadiri jamuan makan malam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jambi tahu 2026, di Aula Griya Mayang, Senin 1 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bima Arya menyoroti keharmonisan hubungan antara Wali Kota Jambi, Wakil Wali Kota, dan DPRD yang dinilainya menjadi modal penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Menurutnya, kekompakan para pemimpin daerah menjadi faktor utama yang menentukan efektivitas pelaksanaan program pembangunan hingga ke tingkat masyarakat.

“Kota Jambi menunjukkan contoh yang baik tentang bagaimana hubungan antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD dapat berjalan selaras. Situasi seperti ini penting karena berdampak langsung pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika hubungan antarpimpinan daerah berjalan harmonis, maka organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan.

Sebaliknya, apabila terjadi konflik di tingkat pimpinan, maka dampaknya akan dirasakan hingga ke perangkat daerah dan pelaksanaan program di lapangan.

Selain menyoroti sinergi pemerintahan, Bima Arya juga mengapresiasi berbagai inovasi yang terus dihadirkan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menilai sejumlah program yang dijalankan saat ini mulai memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, seorang pemimpin tidak hanya dituntut menyusun program, tetapi juga mampu menghadirkan harapan yang diwujudkan secara bertahap melalui kebijakan yang konkret.

Bima Arya mengaku setiap kunjungannya ke Kota Jambi selalu menemukan gagasan dan terobosan baru yang dikembangkan pemerintah daerah.

Hal itu menunjukkan adanya komitmen untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa program yang mendapat perhatian di antaranya kegiatan retreat, Program Kampung Bahagia, serta berbagai inisiatif pembangunan lainnya yang dinilai memiliki dampak positif bagi warga.

Ia menilai capaian tersebut menjadi indikator bahwa pembangunan daerah tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menutup sambutannya, Bima Arya berharap semangat kolaborasi, inovasi, dan pelayanan publik yang selama ini dibangun Pemerintah Kota Jambi dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Dampak pembangunan yang paling penting adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Saya melihat semangat itu terus tumbuh di Kota Jambi,” katanya.(*)




Dramatis! Mobil Tertimpa Pagar Roboh Usai Hujan Deras di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan deras yang mengguyur Kota Jambi pada Minggu dini hari (22/3/2026) menyebabkan sebuah pagar rumah di kawasan Gang Kepinis I roboh dan menimpa mobil milik warga.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Pemilik mobil, Nirmala, menyebutkan bahwa pagar tiba-tiba ambruk setelah tanah di sekitarnya menjadi lunak.

“Waktu itu hujan sangat deras, lalu pagar roboh dan langsung menimpa mobil,” ungkapnya.

Laporan kejadian diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi melalui layanan WhatsApp pada pukul 07.55 WIB.

Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak ke lokasi hanya empat menit setelah laporan masuk.

Dengan jarak tempuh sekitar 3,8 kilometer, petugas tiba di lokasi pukul 08.09 WIB dan segera melakukan proses evakuasi.

Operasi ini dipimpin oleh Danton 3 Mako Kasianto bersama tim gabungan yang terdiri dari enam personel.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affady, menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung kami kerahkan dengan peralatan lengkap untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan aman,” jelasnya.

Proses evakuasi dilakukan menggunakan berbagai peralatan seperti kendaraan operasional, tali penarik, hingga mesin jack hammer.

Petugas bekerja dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan tambahan pada kendaraan maupun risiko bagi lingkungan sekitar.

Dalam waktu sekitar 35 menit, mobil berhasil dibebaskan dari reruntuhan pagar tanpa adanya korban jiwa maupun luka.

Menurut Mustari, robohnya pagar diduga akibat kondisi tanah yang melemah setelah diguyur hujan intensitas tinggi, sehingga struktur bangunan tidak mampu bertahan.

Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerja “5T”, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Setelah memastikan situasi aman, tim Damkar kembali ke markas sekitar pukul 09.01 WIB.

Pihak Damkartan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca ekstrem yang dapat memicu kerusakan struktur bangunan.(*)




Tembok RS Arafah Roboh, Manajemen Rumah Sakit Pastikan Semua Korban Ditangani

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Rumah Sakit Arafah memberikan penjelasan resmi terkait robohnya tembok belakang rumah sakit yang menimpa dua rumah warga di RT 10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, pada Senin (1/12/2025) sore.

Wakil Direktur/Bagian Umum dr. Liza, didampingi Direktur RS Arafah dr. Dian Fitri Rosetikarani, memastikan bahwa pihak rumah sakit bergerak cepat sejak pertama kali mengetahui insiden tersebut.

Menurut dr. Liza, pihak rumah sakit baru mengetahui kejadian itu tidak lama setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

“Sekitar pukul enam sore kami mengetahui ada bagian pagar yang roboh. Saat itu area parkir dan drainase belakang sedang tergenang banjir,” ungkapnya.

“Petugas rumah sakit sedang mengecek aliran air ketika terdengar suara ambruk,” jelasnya.

Begitu mengetahui tembok rubuh dan mengenai rumah warga, tim RS Arafah langsung mengevakuasi para korban.

“Prioritas kami adalah memastikan tidak ada korban jiwa. Ada warga yang mengalami syok sehingga langsung kami bawa ke UGD untuk pemeriksaan dan penanganan awal,” bebernya.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar dr. Liza.

Direktur RS Arafah, dr. Dian Fitri Rosetikarani, menegaskan bahwa pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh terhadap kondisi warga terdampak.

“Karena rumah mereka tidak lagi dapat ditempati, kami mencarikan kontrakan sementara untuk seluruh keluarga korban,” kata dia.

“Kebutuhan pangan dan kebutuhan harian juga kami bantu. Selain itu, kami menugaskan petugas keamanan untuk menjaga rumah mereka,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kerusakan pada rumah warga akan diperbaiki sepenuhnya oleh RS Arafah.

“Semua kerusakan akan kami tanggung. Fokus kami adalah memastikan warga merasa aman, terbantu, dan tidak dibiarkan menghadapi situasi ini sendirian,” tutup dr. Dian.(*)