Profesionalisme Pers di Tengah Banjir Konten Digital

Oleh: Rizal Zebua

PERKEMBAGAN teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis.

Jika dahulu produksi berita membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan hingga publikasi melalui media yang terverifikasi, kini hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam yang ada di genggaman tangan.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, demokratisasi informasi memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa membanjirnya informasi yang belum tentu akurat, tidak terverifikasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai profesionalisme wartawan kembali mengemuka.

Apakah seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat disebut profesional? Ataukah profesionalisme cukup dibentuk melalui pengalaman dan proses kerja yang dijalani selama bertahun-tahun di lapangan?

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tidak sedikit wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya UKW.

Mereka mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, disegani, bahkan menjadi rujukan publik. Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka dalam menjalankan profesi.

Namun kondisi hari ini tentu berbeda dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak jauh lebih cepat.

Persaingan antarplatform semakin ketat. Belum lagi kehadiran media sosial yang sering kali mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, dan hiburan.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan UKW menjadi semakin relevan. Uji Kompetensi Wartawan bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif.

Lebih dari itu, UKW merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seorang wartawan memahami standar dasar profesinya.

Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam melakukan peliputan dan menyusun karya jurnalistik.

Aspek-aspek ini menjadi penting karena kesalahan dalam pemberitaan tidak hanya berdampak pada reputasi media, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi jurnalistik.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik.

Sebaliknya, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya.

Profesionalisme sejatinya lahir dari perpaduan antara kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang wartawan profesional bukan hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tantangan yang lebih besar justru hadir ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. Saat ini, AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik.

Teknologi tersebut tentu dapat membantu kerja jurnalistik, terutama dalam mengolah data dan mempercepat proses produksi.

Namun AI tidak memiliki nurani, tidak memiliki pertimbangan etik, dan tidak memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana manusia.

AI hanya bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan.

Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Kehadiran teknologi seharusnya tidak menggantikan fungsi jurnalistik, melainkan memperkuatnya.

Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, serta pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Karena itu, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di era ketika semua orang bisa membuat konten dan menyebut dirinya sebagai penyampai informasi, masyarakat membutuhkan pembeda yang jelas antara karya jurnalistik dan sekadar opini yang beredar di ruang digital. Pembeda itu adalah profesionalisme.

Dan profesionalisme tidak lahir hanya dari sertifikat, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari kompetensi.

Keduanya harus berjalan beriringan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik, bukan sekadar bagian dari kebisingan informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.




Kapolda Jambi dan PWI Perkuat Sinergi, Lawan Hoaks di Era Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi derasnya arus informasi di era digital, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar memperkuat kolaborasi dengan insan pers.

Hal ini ditandai melalui pertemuan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara kepolisian dan media dalam menjaga kualitas informasi publik di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Dalam forum itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, menegaskan bahwa tantangan jurnalisme saat ini tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga akurasi.

“Wartawan harus mampu menjadi filter informasi. Verifikasi menjadi kunci agar berita yang disampaikan tetap akurat dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), guna menjaga profesionalisme di tengah terbukanya ruang digital.

Sementara itu, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar menyoroti dua sisi perkembangan digital yang perlu disikapi secara bijak.

Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

“Media memiliki peran penting sebagai penyeimbang. Kehadiran pers yang profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat,” tegasnya.

Kapolda juga mendorong kolaborasi nyata antara Polri dan media, mulai dari edukasi publik, peningkatan literasi digital, hingga upaya bersama dalam menangkal hoaks.

Selain itu, pertemuan ini turut membahas pentingnya membangun ekosistem pers yang adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan platform digital secara bijak serta peningkatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menambahkan bahwa kemitraan dengan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pers yang profesional dan berintegritas adalah mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus menangkal hoaks,” ujarnya.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara Polda Jambi dan PWI Kota Jambi, diharapkan komunikasi publik dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi di era digital.(*)