32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK Bisa Lanjutkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti 32 dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, perorangan, hingga influencer.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran terkait figur media sosial.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani berbeda-beda dari sisi konstruksi dan pola pelanggaran.

“32 kasus itu bukan semuanya influencer. Ada yang korporasi, perorangan, bahkan pemberi informasi atau influencer,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan sebagian kasus mengarah pada penyampaian informasi tidak benar, sementara yang lain terkait manipulasi harga saham atau perdagangan semu yang menciptakan pergerakan pasar tidak wajar.

“Ada yang mengarah kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, atau manipulasi harga di pasar,” imbuhnya.

Proses pembuktian kasus ini dinilai tidak sederhana, karena OJK harus melakukan rekonstruksi transaksi secara menyeluruh, mulai dari identifikasi pergerakan harga yang tidak wajar hingga menelusuri seluruh aktivitas jual-beli terkait.

“Kita menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang membentuk harga tidak wajar, baru kemudian merekonstruksi apakah itu terkait pihak yang terindikasi melanggar,” jelas Hasan.

OJK membuka kemungkinan bahwa sebagian kasus bisa berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika unsur pidana bisa dibuktikan, baru kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Hasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi, baik influencer, individu, maupun korporasi.(*)




Kasus Manipulasi Saham, OJK Ancam Proses Pidana BVN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila BVN mengabaikan perintah tertulis yang telah diterbitkan regulator, menyusul sanksi administratif berupa denda dalam kasus dugaan manipulasi harga saham.

Hasan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan asas una via yakni mendahulukan mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Artinya, regulator terlebih dahulu memberikan perintah tertulis dan sanksi administratif. Namun, jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, unsur pidana dapat diterapkan sebagai langkah lanjutan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan bertahap dalam sektor pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal secara mandiri.

Kewenangan tersebut memungkinkan OJK memproses perkara tanpa harus langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum eksternal, seperti kepolisian, pada tahap awal.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan regulator dalam menjaga integritas perdagangan saham serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK tengah melakukan evaluasi lebih luas terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham di beberapa emiten.

Regulator juga melakukan enhanced due diligence terhadap investor maupun nominee yang terindikasi terlibat. Hasil penilaian tersebut akan menentukan kelayakan mereka untuk tetap beraktivitas di pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan bahwa langkah administratif hingga potensi pidana bertujuan memastikan perdagangan saham berlangsung adil, transparan, dan berintegritas.

Regulator ingin memastikan pasar modal nasional tetap menjadi sarana investasi yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel maupun institusi.(*)




Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)