Kreator Indonesia Didorong Naik Level, Indosat dan Adobe Hadirkan Akses AI dan Monetisasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Transformasi digital Indonesia memasuki fase baru yang tidak hanya berfokus pada konektivitas dan keterampilan, tetapi juga pada bagaimana teknologi dapat membuka peluang ekonomi nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Meski tingkat literasi dan akses digital terus meningkat, tantangan utama saat ini adalah mengubah kemampuan tersebut menjadi karya, inovasi, dan sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam keterhubungan digital masyarakat.

Namun, potensi besar ini dinilai masih perlu dioptimalkan agar benar-benar berdampak pada sektor ekonomi kreatif.

Kolaborasi Tiga Pihak Dorong Ekosistem Kreator Digital

Menjawab tantangan tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), Adobe, dan Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf RI) resmi berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Kolaborasi ini dirancang sebagai program pemberdayaan terpadu yang menggabungkan jaringan nasional Indosat, teknologi kreatif dan AI dari Adobe, serta dukungan kebijakan dari Kemenekraf dalam penguatan industri kreatif Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kekuatan ekonomi kreatif Indonesia terletak pada kreativitas masyarakat dan kekayaan intelektual berbasis budaya.

Ia menekankan bahwa teknologi, termasuk AI, harus menjadi alat untuk memperkuat kreativitas manusia, bukan menggantikannya.

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membekali generasi muda agar lebih siap bersaing di tingkat global melalui karya yang memiliki nilai ekonomi dan kekayaan intelektual.

ECHOES Jadi Jembatan Pendidikan dan Industri Kreatif

Inisiatif ini juga terhubung dengan program ECHOES (Ekraf Creates Harmony on Education Sector), yaitu program Ekraf Goes to School and Campus yang digagas Kemenekraf.

Program ini bertujuan meningkatkan literasi ekonomi kreatif, pemahaman teknologi digital, serta adopsi AI di kalangan pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Melalui ECHOES, generasi muda didorong untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta karya yang mampu bersaing di industri kreatif nasional maupun global.

Indosat Dorong Akses Kreator Lewat GENSi

President Director and CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, menyebut Indonesia memiliki potensi besar dalam talenta dan kreativitas digital.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah akses terhadap perangkat, pelatihan, dan peluang monetisasi yang lebih luas.

Melalui platform GENSi (Generasi Terkoneksi), Indosat menargetkan 15.000 anak muda Indonesia untuk mendapatkan literasi digital dan keterampilan kreatif berbasis teknologi.

Program ini juga akan diperluas dengan penawaran akses Adobe Express bagi pelanggan IM3 dan Tri, termasuk akses gratis selama enam bulan.

Adobe Dorong Monetisasi Kreator Indonesia

President Adobe untuk Creativity & Productivity Business, David Wadhwani, menegaskan komitmen Adobe dalam mendukung kreator Indonesia.

Adobe menghadirkan Adobe Express, kurikulum pelatihan digital, serta program monetisasi kreator berbasis AI.

Menariknya, Indonesia menjadi negara pertama yang mendapatkan peluncuran program monetisasi kreator Adobe Express.

Program ini memungkinkan kreator memperoleh penghasilan dari template dan karya digital yang mereka buat, sekaligus membuka peluang tampil di berbagai ajang industri kreatif seperti IDEAFEST.

Dari Belajar ke Berkarya, Lalu ke Monetisasi

Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga membangun ekosistem berkelanjutan yang menghubungkan pendidikan, kreativitas, dan peluang ekonomi.

Peserta program akan dibekali keterampilan seperti storytelling digital, desain visual, hingga komunikasi berbasis AI, yang dapat langsung diterapkan untuk menghasilkan karya bernilai ekonomi.

Dengan pendekatan ini, Indonesia diharapkan mampu melahirkan lebih banyak kreator digital yang tidak hanya aktif di ruang digital, tetapi juga mampu menjadikan kreativitas sebagai sumber penghasilan dan pertumbuhan ekonomi baru.(*)




Putusan MK: Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Penyelenggara Acara yang Bertanggung Jawab

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan musik dan kegiatan komersial lainnya

Selama ini, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hanya menyebut frasa “setiap orang” tanpa menjelaskan subjek yang dimaksud.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara terbatas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik hukum.

“Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo.

Dengan penafsiran tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga musisi dan performer tidak lagi dibebani kewajiban tersebut.

Selain itu, MK menegaskan bahwa imbalan yang wajar bagi pencipta harus ditetapkan melalui mekanisme dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk mencegah penetapan secara sepihak.

MK juga menekankan bahwa, penerapan sanksi pidana pelanggaran hak cipta sebaiknya menjadi upaya terakhir.

Sdangkan mekanisme administratif atau perdata perlu diutamakan demi keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan keberlangsungan industri kreatif.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri musik, penyelenggara acara, dan pencipta karya, sekaligus menjadi acuan bagi pembuat undang-undang dalam penyesuaian regulasi hak cipta terkait royalti pertunjukan komersial di masa depan.(*)