Pengawasan Diperketat, OJK Sedang Selidiki 27 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pendalaman.

Total ada 27 kasus yang kini diproses sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut tengah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum regulator menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap kasus akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan khusus serta penelitian internal di lingkungan OJK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Hasan menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir dan kesimpulan telah diperoleh, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan penegakan hukum di sektor pasar modal berjalan konsisten.

Regulator tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hasan, pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.

Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan dan aktivitas perdagangan efek dapat berlangsung lebih transparan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, OJK juga terus memantau berbagai aktivitas di pasar modal.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, regulator berharap industri pasar modal di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta masyarakat luas.




Meski Melambat di 2025, OJK Optimistis Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan industri multifinance masih akan tumbuh positif pada tahun 2026.

Meskipun kinerja piutang pembiayaan sepanjang 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya.

Proyeksi tersebut disampaikan OJK dalam rangka evaluasi kinerja industri pembiayaan menjelang akhir tahun 2025.

OJK menilai bahwa meskipun industri menghadapi tekanan ekonomi serta perlambatan di sektor otomotif, peluang ekspansi masih terbuka di sejumlah segmen pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pembiayaan modal kerja menjadi salah satu segmen yang berpotensi terus dioptimalkan.

“Segmen pembiayaan yang masih potensial untuk dikembangkan adalah pembiayaan modal kerja, yang hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK.

Menurut Agusman, pembiayaan modal kerja dinilai relatif lebih stabil di tengah tekanan ekonomi dan persaingan di segmen pembiayaan konsumtif yang lebih sensitif terhadap kondisi pasar.

Selain itu, OJK juga melihat peluang besar pada pembiayaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan dan adanya dukungan kebijakan transisi energi.

Data OJK mencatat, hingga November 2025, pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance hanya mencapai 0,68 persen secara tahunan, dengan total nilai sekitar Rp 505,3 triliun.

Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh menurunnya penjualan kendaraan serta perubahan pola permintaan konsumen.

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa perlambatan pertumbuhan tidak mencerminkan pelemahan fundamental industri multifinance.

Ia menilai pelaku usaha perlu memperkuat strategi bisnis melalui diversifikasi produk pembiayaan, peningkatan manajemen risiko, serta percepatan transformasi digital.

“OJK juga mengapresiasi peran multifinance dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM dan pembiayaan modal kerja perusahaan,” tambahnya.

Ke depan, OJK mendorong industri multifinance untuk menyusun strategi bisnis tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap dinamika permintaan pasar, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri agar tetap sehat, seimbang, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)