Kabar Penting! Aturan Outsourcing Diubah, Ini Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait sistem alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan penting Mahkamah Konstitusi.

“Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja,” ujarnya.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Posisi inti dalam perusahaan tidak lagi bisa menggunakan sistem outsourcing, guna mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan status kerja yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.

Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Ketat

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat aturan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin resmi serta menjalani evaluasi berkala.

Kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi standar kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Regulasi baru ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap upah layak dan jaminan kerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun pekerja berada di bawah sistem alih daya.

Dorong Hubungan Industrial yang Lebih Sehat

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Kami ingin menciptakan hubungan kerja yang sehat, di mana industri maju dan pekerja sejahtera,” tegasnya.

Sosialisasi Dilakukan Secara Nasional

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh wilayah Indonesia, baik kepada pengusaha maupun serikat pekerja.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik outsourcing ke depan menjadi lebih transparan, manusiawi, dan berkelanjutan.(*)




Kabar Baik! Kuota Magang Nasional Berpotensi Naik Jadi 150 Ribu Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yassierli mengusulkan peningkatan signifikan jumlah peserta program magang nasional pada tahun 2026.

Kuota yang saat ini berada di kisaran 100 ribu orang diusulkan naik hingga 150 ribu peserta atau meningkat sekitar 50 persen.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX pada Kamis (9/4/2026), sebagai respons atas tingginya minat masyarakat serta dukungan positif dari kalangan industri terhadap program magang yang berjalan saat ini.

Menurut Yassierli, antusiasme peserta terus meningkat dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan juga memberikan apresiasi karena program ini dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap pakai.

“Kami melihat minat yang sangat tinggi dari peserta dan juga dukungan dari industri. Karena itu, kami mengusulkan agar kuota magang tahun 2026 bisa ditingkatkan menjadi 150 ribu orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden, namun pelaksanaannya masih menunggu kepastian dukungan anggaran dari pemerintah.

Yassierli berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, agar program ini dapat terus berlanjut dan diperluas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program magang memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Selain itu, program ini juga menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Meski demikian, keputusan akhir terkait penambahan kuota peserta magang nasional masih bergantung pada kesiapan anggaran negara.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.(*)