Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan CALS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut diajukan oleh koalisi yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.
CALS mendesak MKMK tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.
Mereka menilai persoalan ini menyangkut integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusional, bukan sekadar kritik administratif terhadap mekanisme seleksi.
“Oleh karena itu kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yance, peran MKMK seharusnya tidak terbatas pada pengawasan perilaku hakim setelah menjabat, melainkan juga mencakup proses yang mengantarkan seseorang menduduki posisi hakim konstitusi.
“Substansinya kami ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan aktif menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap proses pengangkatan hakimnya,” kata dia.
Ia menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dalam proses seleksi yang memunculkan kesan ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.
“Ada nuansa seolah-olah seseorang memperoleh privilege dalam proses pengangkatan. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi persekongkolan dan pelanggaran terhadap etika kepantasan,” tegas Yance.
Yance juga menyebut praktik bermasalah dalam proses seleksi hakim konstitusi bukan kali pertama terjadi.
Namun, ia menilai pola pelanggaran tersebut semakin serius dari waktu ke waktu.
“Kalau kita cermati, ini bukan hal baru, tetapi prosesnya semakin hari semakin bermasalah dan semakin keterlaluan,” ujarnya.
CALS berharap MKMK berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi
Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seleksi hakim konstitusi merupakan syarat utama untuk mempertahankan legitimasi lembaga di mata publik.
Pelaporan ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai rentan terhadap kepentingan politik.
Para akademisi menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar independensi peradilan konstitusi tetap terjaga.(*)
