Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan CALS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut diajukan oleh koalisi yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.

CALS mendesak MKMK tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Mereka menilai persoalan ini menyangkut integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusional, bukan sekadar kritik administratif terhadap mekanisme seleksi.

“Oleh karena itu kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yance, peran MKMK seharusnya tidak terbatas pada pengawasan perilaku hakim setelah menjabat, melainkan juga mencakup proses yang mengantarkan seseorang menduduki posisi hakim konstitusi.

“Substansinya kami ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan aktif menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap proses pengangkatan hakimnya,” kata dia.

Ia menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dalam proses seleksi yang memunculkan kesan ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

“Ada nuansa seolah-olah seseorang memperoleh privilege dalam proses pengangkatan. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi persekongkolan dan pelanggaran terhadap etika kepantasan,” tegas Yance.

Yance juga menyebut praktik bermasalah dalam proses seleksi hakim konstitusi bukan kali pertama terjadi.

Namun, ia menilai pola pelanggaran tersebut semakin serius dari waktu ke waktu.

“Kalau kita cermati, ini bukan hal baru, tetapi prosesnya semakin hari semakin bermasalah dan semakin keterlaluan,” ujarnya.

CALS berharap MKMK berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi

Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seleksi hakim konstitusi merupakan syarat utama untuk mempertahankan legitimasi lembaga di mata publik.

Pelaporan ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai rentan terhadap kepentingan politik.

Para akademisi menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar independensi peradilan konstitusi tetap terjaga.(*)




Mantan Hakim MK Sesalkan Putusan 90, Singgung Krisis Kepercayaan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.

Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.

“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.

Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.

“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.

Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.

Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.

Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.

Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)