22 Ribu Perlintasan di TPI Jambi, Layanan Makin Cepat!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat capaian signifikan pada layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta izin tinggal dan status keimigrasian sepanjang periode berjalan.

Total perlintasan orang mencapai 22.256, jauh melebihi target 1.000 orang selama tahun 2025.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa hasil ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat serta efektivitas layanan di TPI.

“Pencapaian ini menjadi bukti kerja keras seluruh jajaran, sekaligus menunjukkan peran penting TPI dalam memfasilitasi mobilitas legal warga dan pekerja migran,” kata Petrus Teguh Afrianto.

Kantor Wilayah Imigrasi Jambi memiliki tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yaitu TPI Jambi (DJM), TPI Kuala Tungkal (KTK) dan TPI Muara Sabak (MSK).

Berdasarkan data, dari target keberangkatan 1.000 orang, realisasinya mencapai 10.529 keberangkatan dan 11.727 kedatangan, sehingga total perlintasan orang mencapai 22.256 orang.

Selain perlintasan, Ditjen Imigrasi Jambi juga menangani izin tinggal dan status keimigrasian, dengan rincian layanan:

  • ITK (Baru & Perpanjangan): 79 permohonan

  • ITAS (Baru & Perpanjangan): 114 permohonan

  • ITAP: 4 permohonan

  • MREP: 13 permohonan

  • SKIM: 1 permohonan

  • Dahsuskim/Affidavit: 8 permohonan

  • EPO: 47 permohonan

  • MREP Tidak Kembali: 23 permohonan

  • Penolakan Mutasi Sponsor: 1 permohonan

  • Alih Status: 42 permohonan

  • Mutasi Alamat: 22 permohonan

  • Perubahan Nomor Paspor: 9 permohonan

Total layanan yang tercatat 363 permohonan dari target 630 permohonan, menunjukkan masih adanya ruang untuk peningkatan layanan.

Petrus Teguh Afrianto menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi Jambi terus meningkatkan layanan publik.

Terutama pada proses izin tinggal dan pengawasan perlintasan orang agar sesuai regulasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk mempersiapkan dokumen lengkap sehingga proses di TPI maupun izin tinggal bisa lebih cepat dan lancar,” ujarnya.(*)




451 WNA Tercatat Tinggal di Jambi, Imigrasi Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 451 warga negara asing (WNA) tinggal di wilayah Provinsi Jambi.

Data tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan keimigrasian, sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa ratusan WNA tersebut tersebar di sejumlah wilayah kerja kantor imigrasi.

Rinciannya, 268 orang berada di wilayah Kantor Imigrasi Jambi, 122 orang di Kuala Tungkal, 33 orang di Kerinci, dan 28 orang di Bungo.

Menurut Petrus, keberadaan WNA di Jambi harus dipastikan memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Imigrasi menerapkan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui langkah preventif maupun penindakan.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Imigrasi Jambi juga mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi yang difokuskan pada wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Dalam program ini, Imigrasi menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak pengawasan berbasis masyarakat.

“Pimpasa berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO,” ujar Petrus.

Melalui desa binaan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal serta informasi resmi terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Informasi dari masyarakat juga menjadi bahan penting bagi Imigrasi untuk mencegah perekrutan tenaga kerja ilegal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.

Imigrasi menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya agar keberadaan WNA di Jambi benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” tutup Petrus.(*)




Program Desa Binaan, Strategi Imigrasi Jambi Tangkal TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi di wilayah rawan pekerja migran non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa setiap desa binaan ditempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang berperan sebagai ujung tombak edukasi dan sistem peringatan dini terhadap potensi TPPO.

Menurut Petrus, desa binaan diprioritaskan di daerah yang berpotensi menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Imigrasi memberikan pemahaman terkait risiko bekerja ke luar negeri secara tidak resmi serta informasi prosedur keimigrasian yang benar.

Selain fungsi edukatif, Pimpasa juga berperan dalam pengumpulan informasi sosial dari masyarakat.

Informasi tersebut menjadi bahan penting bagi Imigrasi dalam mengantisipasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data terbaru Imigrasi, sebanyak 451 orang asing tercatat tinggal di Provinsi Jambi.

Jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi, Kuala Tungkal, Kerinci, dan Bungo.

Imigrasi Jambi menegaskan bahwa, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Mulai dari deportasi, pencekalan, detensi, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petrus menekankan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan.

Tujuannya agar keberadaan orang asing di Jambi dapat memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)




Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Intensifkan Pengawasan WNA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh imigrasi saja.

Diperlukan sinergi lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.

Menurut Hubertus, pengawasan juga mencakup WNI yang telah berubah status menjadi WNA maupun kelompok tertentu yang memiliki kewenangan hukum di instansi lain.

Oleh karena itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta instansi terkait menjadi hal penting.

Imigrasi Jambi secara rutin melakukan pengumpulan bahan keterangan melalui patroli lapangan, operasi gabungan, serta pemeriksaan administratif izin tinggal, termasuk pengecekan overstay.

Upaya ini bertujuan memastikan orang asing yang berada di Jambi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pengawasan langsung, Imigrasi Jambi juga menggandeng hotel dan penginapan untuk melaporkan data orang asing yang menginap.

Pelibatan pelaku usaha akomodasi ini dinilai penting sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Dalam memperkuat pengawasan, Imigrasi Jambi mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Badan Kesbangpol.

Koordinasi lintas instansi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan, termasuk masuknya paham radikal.

Hubertus mencontohkan koordinasi Timpora di wilayah Kerinci yang berjalan dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.

Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum melalui rekomendasi dari dinas teknis terkait.(*)




Kini Layanan Paspor di MPP Jambi Dua Kali Seminggu, Ini Kata Wali Kota

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pembenahan dalam pelayanan publik.

Kali ini, Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, meresmikan penambahan hari layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi.

Layanan paspor yang sebelumnya hanya tersedia setiap hari Rabu, kini ditambah menjadi dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, menyusul tingginya minat masyarakat untuk membuat paspor, terutama menjelang musim umrah dan mobilitas luar negeri yang meningkat.

“Kita lihat animo masyarakat sangat tinggi. Maka, kita tambahkan hari layanan agar masyarakat lebih mudah mengurus paspor. Ini bentuk komitmen kita dalam mempercepat dan mempermudah layanan publik,” ujar Wali Kota Maulana.

Penambahan hari layanan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan Kanwil Imigrasi Jambi di MPP.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang diusung Wali Kota Maulana.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Imigrasi atas komitmen menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat,” imbuh Maulana.

Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP adalah bentuk dari pendekatan pelayanan yang lebih ramah dan efisien.

“Kini masyarakat bisa mengakses layanan paspor tanpa harus ke kantor imigrasi pusat. Di MPP ini kami hadir untuk memberikan kemudahan,” kata Wahyu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Jambi, Abu Bakar dalam sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan MPP adalah hasil sinergi banyak pihak.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, MPP bukan sekadar tempat, melainkan simbol perubahan paradigma pelayanan publik. Dari sektoral ke terintegrasi. Dari rumit menjadi cepat dan mudah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan bertambahnya jenis layanan di MPP, Kota Jambi semakin dekat untuk menjadi pusat pelayanan publik yang berkelas nasional.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Jambi atas arahannya, dan kepada Imigrasi atas kolaborasinya. Ini adalah contoh sinergi antarlembaga yang harmonis dan solutif,” tambahnya.

Dengan penambahan hari layanan paspor menjadi dua kali seminggu, masyarakat Kota Jambi kini memiliki akses yang lebih luas dan fleksibel untuk mengurus dokumen perjalanan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik Kota Jambi terus berkembang ke arah yang lebih baik, sesuai semangat Visi Kota Jambi Bahagia: cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.(*)