PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)




Ribuan Kayu Hanyut di Sumatera, Kemenhut Cek Sumber Legal dan Illegal Logging

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.

Banyak warganet menduga kayu tersebut berasal dari pembalakan liar.

Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa tidak semua kayu hanyut otomatis berasal dari aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut bisa berasal dari berbagai sumber.

“Beberapa kayu bisa dari pohon tumbang alami, pohon lapuk, sisa penebangan legal, atau memang ada juga kemungkinan kayu dari pembalakan liar,” ujarnya.

Dwi menekankan, temuan awal di lapangan belum bisa dijadikan dasar untuk menuding semua kayu sebagai hasil penebangan ilegal.

Analisis awal menunjukkan sebagian kayu merupakan pohon lama yang sudah lapuk atau tumbang sendiri, bukan tebang baru.

Meski begitu, Kemenhut tetap menindaklanjuti kemungkinan adanya kayu ilegal.

Investigasi akan dilakukan dengan menelusuri dokumen dan alur distribusi kayu, termasuk mengawasi potensi pencucian kayu ilegal melalui jalur legal.

“Kalau terbukti ada unsur illegal logging, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Dwi.

Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.

Selain menyoroti dampak banjir terhadap lingkungan, kejadian kayu hanyut juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap hutan dan distribusi kayu.

Pakar kehutanan menilai klarifikasi Kemenhut ini membantu masyarakat memahami bahwa tidak semua kayu gelondongan bisa diidentifikasi sebagai ilegal hanya dari penampakan fisiknya.

Kemenhut juga berjanji memperkuat patroli hutan dan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan distribusi kayu tetap legal, mencegah praktik ilegal, dan menjaga kelestarian hutan.(*)