Keren! 56 Karya Foto Tampilkan Harmoni Manusia dan Hutan di Pameran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pameran foto bertajuk “Karbon, Hutan dan Harapan” resmi dibuka pada Jumat sore di Taman Budaya Jambi, Sei Kambang, Telanaipura, Kota Jambi.

Acara ini merupakan kolaborasi antara Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi.

Sebanyak 56 karya foto dipamerkan, menampilkan kehidupan masyarakat adat dan interaksi mereka dengan hutan, khususnya pengelolaan hutan adat serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Pameran ini menggambarkan bagaimana hutan menjadi pusat kehidupan, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal.

Tujuh hutan adat terdokumentasikan dalam pameran ini, antara lain:

  • Hutan Adat Serampas (Merangin)

  • Hutan Adat Talun Sakti dan Bukit Tamulun (Sarolangun)

  • Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang (Kerinci)

  • Hutan mangrove di Tanjab Barat

  • Hutan Harapan di perbatasan Jambi-Sumsel

  • Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi dan Nenek Empat Betung Kuning (Kerinci)

Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, mengatakan bahwa foto-foto ini adalah bentuk dukungan terhadap masyarakat adat yang menjaga hutan dalam diam.

“Ini adalah pengingat bahwa mereka ada, mereka berjuang untuk kita semua,” ujar Irma.

Direktur KKI Warsi, Adi Junaidi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diseminasi buku dan film dokumenter “Karbon, Hutan dan Harapan”.

Menurutnya, pameran ini mengajak masyarakat merenungi pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Hutan tidak hanya menyediakan udara bersih, tetapi juga menyatukan manusia dan alam. Tanpa hutan, tak ada nafas, tak ada kehidupan,” ungkap Adi.

Ia juga menyinggung keberhasilan beberapa desa di Jambi yang telah mengelola hutan secara berkelanjutan dan mendapatkan pendanaan karbon komunitas untuk program pendidikan.

Melalui pameran ini, penyelenggara berharap masyarakat kota juga sadar bahwa keberadaan hutan di desa sangat berdampak pada keberlangsungan hidup semua pihak, tanpa batas wilayah.(*)




Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Jambi Jadi Fokus Pengawasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pengelolaan hutan ilegal di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menunjuk Albertus Roni sebagai jaksa koordinator untuk Satgas di Jambi. Penugasan ini ditetapkan dalam surat B-602/F/Fjp/02/2025 pada 7 Februari 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan dan menghindari eksploitasi ilegal.

“Satgas ini akan melakukan pengawasan serta tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi denda dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara,” jelas Noly Wijaya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Jambi Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

Baca juga: Pemprov Jambi Bersiap Sambut Kembalinya Gubernur Al Haris, Ini Jadwalnya

Selain Jambi, pemantauan juga dilakukan di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

Selain itu satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki tiga tugas utama yaitu, menagih denda administratif bagi pelanggar, menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan aset kawasan hutan agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan dukungan beberapa Kelompok Kerja (Pokja), termasuk Pokja Penegakan Hukum dan Pokja Pemulihan Aset.

Lebih lanjut, menurut Noly, Satgas akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan. Mereka akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara, sementara lahan yang ditertibkan akan dikelola kembali oleh Pokja Pemulihan Aset.

“Dengan adanya Satgas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pengelolaan hutan yang merugikan negara dan lingkungan,” pungkas Noly Wijaya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal serta menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.(*)