Negara Siapkan 70 Ribu Polisi Hutan, Respons Maraknya Sawit Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah mengungkap fakta serius terkait kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional dilaporkan beralih fungsi akibat perkebunan kelapa sawit ilegal.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di sejumlah kawasan hutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rentang 10 sampai 15 tahun terakhir, jutaan hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh perkebunan sawit. Ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya perlindungan kawasan,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari alih fungsi ilegal tersebut sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya ancaman bencana lingkungan di berbagai wilayah.

Sebagai langkah tegas, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan besar untuk memperkuat pengamanan hutan.

Salah satu langkah utamanya adalah penambahan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Penambahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan patroli, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar penertiban berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, pemerintah disebut tengah menyiapkan program pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Restorasi lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.(*)




Polemik Penggeledahan Kemenhut, Pemerintah Minta Publik Tidak Prematur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh penyidik Kejaksaan Agung memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari proses klarifikasi data historis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan yang dijalankan oleh Kabinet Merah Putih saat ini.

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung tertib, profesional, dan kooperatif.

Pihak kementerian membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa kehadiran penyidik tidak menandakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kementerian saat ini.

“Proses ini dimaksudkan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses berjalan baik, tertib, dan kooperatif. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif dan berbasis data,” katanya.

Pemerintah menilai munculnya polemik di ruang publik sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman terkait konteks penggeledahan.

Masyarakat diminta untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemenhut menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kebijakan kehutanan yang diterapkan saat ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan hasil pencocokan data historis tersebut.

Pemerintah memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan dan koridor hukum yang berlaku.(*)




Pemerintah Cabut 22 Izin PBPH, Kawasan Hutan 1 Juta Hektare Dievaluasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sejumlah perusahaan kayu dan pemanfaatan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban izin kehutanan yang bermasalah.

Raja Juli menjelaskan bahwa pencabutan izin mencakup luasan lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Pulau Sumatera.

Langkah ini diambil setelah evaluasi kepatuhan pemegang izin, khususnya terkait pengelolaan lingkungan, kewajiban administrasi, dan dampak pemanfaatan hutan terhadap masyarakat sekitar.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penegakan aturan tegas terhadap perusahaan yang lalai atau menyalahgunakan izin.

Presiden menilai kerusakan hutan berpotensi memperbesar risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga.

Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi.

Pemerintah menilai faktor cuaca ekstrem diperparah oleh menurunnya kualitas tutupan hutan.

Penertiban izin PBPH menjadi strategi penting untuk memperkuat mitigasi bencana jangka panjang.

Menteri Kehutanan menegaskan pencabutan izin PBPH dapat diikuti langkah hukum tambahan.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, kawasan hutan yang izinnya dicabut akan dievaluasi untuk menentukan pengelolaan selanjutnya.

Pemerintah membuka opsi pengembalian fungsi hutan sebagai hutan lindung atau pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Langkah pencabutan 22 izin PBPH ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola kehutanan nasional.

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Serta memastikan hutan tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan masyarakat.(*)