Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun serta dikenai denda sebesar Rp200 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Jambi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Rais Gunawan diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019 dengan nilai total mencapai Rp105 miliar.

Kredit tersebut terdiri dari kredit investasi dan modal kerja yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Vonis hakim ini terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rais Gunawan tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri.

Hakim juga menilai kerugian yang timbul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis, namun tetap menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Rais Gunawan, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Seliya mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurutnya, sejumlah unsur yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.

Namun justru kliennya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, PT PAL mengajukan kredit investasi dan modal kerja kepada Bank BNI pada tahun 2018–2019 dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dana pinjaman senilai Rp105 miliar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk membayar kewajiban lain sehingga berujung pada kredit macet.

Dalam perkara ini, Rais Gunawan sebelumnya didakwa dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)