Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci Memanas, Jaksa Bongkar Alur Kenaikan Anggaran di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi.

Selain Sekda, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi juga turut memberikan keterangan.

Dalam perkara ini, Edminuddin bersaksi atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun anggaran 2023.

Majelis hakim mencatat sedikitnya sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh saksi lainnya berasal dari unsur birokrasi dan teknis, di antaranya Ahmad Samuil selaku Sekretaris Dishub yang saat itu merangkap Plt Kepala Dishub Kerinci, serta sejumlah pejabat perencanaan dan staf pendukung lainnya.

Dalam persidangan terungkap fakta penting terkait lonjakan nilai anggaran proyek PJU. Awalnya, Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran sebesar Rp476 juta.

Namun, setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut disetujui melonjak tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa kenaikan tersebut terjadi setelah pembahasan bersama Banggar DPRD.

Ia menjelaskan bahwa Dishub juga mengajukan anggaran untuk kegiatan KIR, namun tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Tak lama setelah itu, jabatan Kepala Dishub beralih kepada Heri Cipta yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Lebih lanjut, Ahmad Samuil menyebut rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya perubahan signifikan dalam alokasi anggaran PJU.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil keputusan Banggar dan bukan kewenangannya secara langsung.

Zainal juga mengaku tidak hadir saat rapat khusus pembahasan PJU berlangsung dan hanya mengetahui perubahan tersebut dari laporan tim anggaran.

Keterangan berbeda disampaikan Edminuddin. Ia mengaku tidak mengikuti rapat Banggar yang membahas PJU karena sedang berada di luar negeri.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan hakim dan kuasa hukum, karena bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Terkait alasan kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut hal itu dilandasi banyaknya aspirasi masyarakat di Kabupaten Kerinci yang mengusulkan penambahan lampu jalan.

Saat ditanya jaksa mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor, Edminuddin dengan tegas membantah menerima komisi dalam bentuk apapun.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan elektronik antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh JPU.(*)