Modus Janji Untung 100 Persen, Warga Jambi Rugi Rp111 Juta Akibat Investasi Bodong

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Jambi.

Empat warga, termasuk seorang korban bernama Vivi Susanti, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Chintya Putri Maghfiroh ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp111.600.000.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat terlapor mengajak para korban untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha yang diklaim bergerak di bidang investasi.

Chintya menjanjikan keuntungan antara 50 hingga 100 persen dari nilai investasi, yang membuat para korban tertarik dan ikut bergabung.

“Awalnya kami diberi keuntungan sesuai janji. Tapi setelah beberapa kali, uang tidak kembali, dan keuntungan pun tidak ada lagi,” ujar Vivi Susanti, salah satu korban, saat ditemui usai melaporkan kejadian di Polda Jambi, Rabu (3/7/2025).

Kejadian ini berlangsung di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Menurut laporan yang masuk, insiden terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya korban menerima keuntungan, namun pada transaksi selanjutnya, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

Rincian Kerugian Korban:

  • Vivi Susanti: Rp45.000.000

  • Lili Windayani: Rp29.600.000

  • Niti Vranciska: Rp29.000.000

  • Jaji Latul Rahma: Rp8.000.000

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp111.600.000.

Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak Polda Jambi dan tengah dalam proses penyelidikan.

Para korban berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan transparansinya.(*)




Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, Selasa(23/02)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02) malam.

Selanjutnya modus korupsi para tersangka, diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis. Hal ini dijadikan alasan untuk mengimpor minyak dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor.

Baca juga:PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Salah satu modus utama adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka mengimpor BBM berkualitas rendah seperti RON 90, RON 88, dan BBM di bawah RON 92. BBM ini kemudian disimpan di storage di Merak, Banten, sebelum dicampur agar bisa dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.

“Mereka menyimpan BBM impor di Merak, lalu mencampurnya agar memenuhi standar RON 92,” ujar Harli, Selasa (25/02).

Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up harga kontrak pengiriman minyak mentah dan BBM impor dengan menggunakan broker. Akibatnya, harga minyak yang diimpor lebih mahal dari harga seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian besar.

Lebih lanjut kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.

selanjutnya, PT Pertamina menyatakan bahwa nantinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi(*)