Viral Pengusiran Lansia di Surabaya, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jatim menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Kasus pengusiran lansia ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.
Aksi tersebut juga disertai perusakan bangunan dan pengeluaran paksa barang-barang milik korban.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Video tersebut menuai kecaman masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga lanjut usia.
Dalam proses penyidikan, Polda Jatim lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang ikut serta dalam aksi pengusiran tersebut.
Penyidik kemudian kembali menangkap tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Elina Widjajanti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang menimpanya.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina.
Selain itu, Elina berharap seluruh hak miliknya yang hilang atau rusak dapat dikembalikan, termasuk dokumen dan barang berharga.
“Mohon dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang lainnya,” katanya.
Ia juga berharap rumah yang telah dirusak dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.
Elina menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun hingga harus mengalami perlakuan tersebut.
“Saya tidak punya salah apa-apa, tapi rumah saya dihancurkan. Saya berharap bisa dibangun kembali seperti semula,” ujarnya.
Saat ini, Elina telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses penyidikan.
Polda Jatim menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah lansia tersebut.(*)


