Viral Pengusiran Lansia di Surabaya, Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jatim menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.

Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasus pengusiran lansia ini terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Elina dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Aksi tersebut juga disertai perusakan bangunan dan pengeluaran paksa barang-barang milik korban.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Video tersebut menuai kecaman masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga lanjut usia.

Dalam proses penyidikan, Polda Jatim lebih dulu mengamankan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang ikut serta dalam aksi pengusiran tersebut.

Penyidik kemudian kembali menangkap tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Dengan demikian, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Elina Widjajanti menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Timur dalam menangani kasus yang menimpanya.

Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina.

Selain itu, Elina berharap seluruh hak miliknya yang hilang atau rusak dapat dikembalikan, termasuk dokumen dan barang berharga.

“Mohon dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang lainnya,” katanya.

Ia juga berharap rumah yang telah dirusak dapat dibangun kembali seperti kondisi semula.

Elina menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun hingga harus mengalami perlakuan tersebut.

“Saya tidak punya salah apa-apa, tapi rumah saya dihancurkan. Saya berharap bisa dibangun kembali seperti semula,” ujarnya.

Saat ini, Elina telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses penyidikan.

Polda Jatim menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengusiran dan perusakan rumah lansia tersebut.(*)




Pengakuan Tersangka Vitria Jurnalianti Liwa, Nekat Gadaikan Motor Rental untuk Modal Usaha

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka kasus penggelapan sepeda motor rental di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyampaikan informasi penangkapan ini pada Kamis, 18 Desember 2025.

Tersangka, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, dia mengungkapkan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

“Uang hasil menggadaikan motor rental senilai sekitar Rp10 juta rencananya akan digunakan untuk membuka usaha,” ujar tersangka.

Namun, pengakuan ini masih terus diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kota Baru untuk memastikan kebenarannya.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh tersangka untuk penggunaan pribadi.

Setelah masa sewa berakhir, tersangka menghilang dan mengelak saat dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK asli dan surat perjanjian sewa motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 melakukan penangkapan setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan tersangka,” kata Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penyidikan berikutnya.

@sepucukjambi.id mbak embem ini bernama fitri, dia warga Mayang… ditangkap Polisi lantaran nekat gadai motor rentalan sampai Rp10 juta infonya udah sering gitu, duh mbak-mbak #fypシ゚ #viraltiktok #kabarhariini #gadaimotor #polsekkotabaru

♬ Ketahuan – Matta

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemilik usaha rental motor untuk lebih berhati-hati dan memperketat pengawasan terhadap penyewa agar tidak dirugikan.(*)




Modus Rental, Wanita di Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Motor Rentalan!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejadian berawal pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh terlapor, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor menghilang dan mengelak ketika dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terlapor telah menggadaikan sepeda motor tanpa seizin pemilik.

Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli dan surat perjanjian sewa sepeda motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 telah melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polsek Kota Baru setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam usaha rental motor dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyewa agar tidak merugikan pemilik kendaraan.(*)




Cekcok Antar Tetangga di Lambur Berakhir Maut, Warga Tewas Dibacok Parang

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Peristiwa tragis terjadi di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Cekcok antar tetangga berakhir maut setelah satu warga tewas akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Muara Sabak Timur Iptu Candra Adinata menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB dan melibatkan dua warga Dusun Polewali, Desa Lambur.

Korban diketahui bernama Tamrin (48), sedangkan pelaku adalah Ramli (37).

“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung perkelahian menggunakan parang panjang,” ujar Iptu Candra.

Saksi bernama Basri mengatakan, dirinya mendengar suara keributan dari luar rumah.

Saat keluar, ia mendapati korban terduduk di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, sementara pelaku berdiri di dekat rumahnya sambil memegang sebilah parang.

Warga kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Desa Lambur, namun nyawa korban tidak tertolong.

Ia mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan kaki kiri.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Muara Sabak Timur langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Soekany.(*)