Kasus Korupsi Rp2,7 M SMAN 6 Tanjabtim Lanjut, Eksepsi Terdakwa Gugur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Kamsiah.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghalangi proses persidangan.

Hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti.

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak terdakwa yang merupakan kepala sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.

Penasihat hukum terdakwa, Ilhami, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai seluruh keberatan itu telah menyentuh substansi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Terkait dalil mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat ketentuan hukum serta pedoman dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menjadi dasar penggunaan hasil audit dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa dan akan diuji dalam tahap pembuktian.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi salah satu alat bukti perkara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan fokus menghadapi tahap pembuktian.

“Kami menghormati putusan sela dan siap menguji seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya,” ujar Ilhami.(*)




Kasus Korupsi Pasar Bungur Tebo: 7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim pada persidangan terakhir.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus korupsi ini menjerat 7 terdakwa, termasuk mantan Kadis Perindag.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.

Sementara itu, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag, dijatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta karena diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran. Menariknya, hukuman Edi Sofyan lebih berat dibandingkan mantan Kadis.

Berikut rincian vonis untuk terdakwa lainnya:

  • Haryadi Haryadi, konsultan pengawas proyek, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Paul Sumarsono, konsultan perencana pembangunan pasar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat pengaturan teknis proyek, dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, tindak korupsi yang dilakukan 7 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09.

Kerugian tersebut berasal dari mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)