Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)




Konflik Agraria di Sukahaji Memanas Lagi, Warga dan Pengklaim Lahan Bentrok

BANDUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kawasan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung kembali memanas pada Rabu 3 Desember 2025 ketika bentrokan terjadi antara warga dan kelompok yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Kericuhan bermula saat sekelompok orang yang mengaku mewakili pasangan Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar datang dengan alat berat serta pengawalan keamanan untuk melakukan pengosongan paksa permukiman.

Warga yang telah menghuni area tersebut selama puluhan tahun langsung menolak, hingga situasi memanas sejak pagi.

Ketegangan sempat mereda di siang hari, namun pecah kembali sekitar pukul 15.55 WIB di kawasan Jalan Pasirkoja.

Kedua kubu saling serang menggunakan kayu, besi, dan batu, menyebabkan suasana kacau dan arus lalu lintas lumpuh total.

Satu unit alat berat dilaporkan rusak akibat menjadi sasaran massa, sementara suara ledakan seperti petasan membuat warga sekitar panik, terutama perempuan dan anak-anak.

Akibat bentrokan tersebut, puluhan warga mengalami luka-luka, disertai kerusakan sejumlah bangunan, khususnya rumah-rumah yang berada di titik pengosongan.

Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal dan barang-barang pribadi turut hancur.

Warga menyatakan keresahan karena proses pengosongan tetap dilakukan meski sengketa lahan masih bergulir di pengadilan.

Beberapa warga yang terlibat dalam sengketa juga mengaku menghadapi kriminalisasi, memperburuk ketegangan sosial di wilayah tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan memicu konflik baru,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemkot Bandung siap memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencegah konflik berkembang lebih luas.

Farhan pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda menjaga kondusivitas kawasan Sukahaji.

Aparat kepolisian segera mengamankan lokasi dengan membubarkan massa dan menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan guna mencegah bentrokan lanjutan.

Menjelang malam, situasi mulai kondusif, meski penjagaan ketat masih dilakukan.

Hingga saat ini, warga Sukahaji tetap bertahan di rumah masing-masing meski dibayangi ketidakpastian.

Bagi banyak penduduk, sengketa ini bukan sekadar persoalan hukum pertanahan, tetapi menyangkut rasa aman, keadilan, dan hak mereka atas tempat tinggal.

Konflik berkepanjangan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai peran negara dalam melindungi warga di tengah sengketa agraria yang kian kompleks.(*)




Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kemenangan ini dipastikan setelah Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Azman dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya.

Putusan dengan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan sengketa adalah sah milik Pemerintah Kota Jambi, sesuai dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.

Gugatan diajukan oleh Azman, yang mengklaim memiliki lahan seluas 1.200 meter persegi sejak tahun 1990.

Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Abdul Qudus.

Namun, klaim tersebut tidak diakui secara hukum karena hanya didukung dokumen sporadik dan surat jual beli bawah tangan yang telah dibatalkan oleh lurah setempat pada tahun 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi mengajukan bukti kuat berupa sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset yang telah diaudit hingga akhir 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti kemenangan hukum dan bentuk perlindungan terhadap aset publik.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Lahan itu sejak lama merupakan aset Pemkot dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).

Gempa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya memutuskan bahwa penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Dengan keputusan ini, polemik hukum yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan pihak sekolah akhirnya selesai.

Pemkot Jambi kini secara resmi mempertahankan haknya atas lahan yang menjadi bagian dari fasilitas publik dan pendidikan.(*)