Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Kawasan Legok Digerebek! Enam Orang Diamankan dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu 22 Juli 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis 23 Juli 2026.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

“Untuk pemasok atau orang yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas Edy.

Selain mengamankan tiga orang di Jalan Melati, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain di sekitar kawasan Jembatan Angso Duo.

Satu orang perempuan juga turut diamankan karena gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Polresta Jambi memastikan Operasi Antik Siginjai 2026 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Kasus Kematian Brigadir EWS Memanas! Empat Saksi Diperiksa Polda Jambi hingga Malam Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan kasus kematian anggota Polres Tanjab Timur, Brigadir EWS, terus menjadi perhatian.

Empat orang saksi terlihat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Rabu 22 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, keempat saksi tiba di lingkungan Polda Jambi sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka diduga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung B Polda Jambi terkait penyelidikan kematian Brigadir EWS.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 20.45 WIB, keempat saksi terlihat keluar menggunakan mobil tahanan dan dibawa menuju Gedung Subdit Provos Polda Jambi.

Saat turun dari kendaraan, mereka kemudian digiring sejumlah petugas. Salah seorang saksi terlihat mengenakan borgol dan selanjutnya dibawa menuju ruang tahanan umum yang berada di belakang gedung utama Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan yang telah dijalani, saksi tersebut tidak memberikan keterangan dan hanya diam saat digiring petugas.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai status hukum keempat saksi tersebut, termasuk alasan salah seorang saksi dibawa menuju ruang tahanan Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi.

“Besok saja ya, updatenya kita tunggu dari Krimum dan Propam,” ujar Erlan singkat.

Penanganan Kasus Brigadir EWS Ditangani Polda Jambi

Sebelumnya, kematian Brigadir EWS yang merupakan personel Polres Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian Kapolda Jambi.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian.

Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu 18 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut,” jelas Erlan.

Ia mengatakan, setelah ditarik ke Polda Jambi, perkara tersebut langsung ditangani Ditreskrimum dengan melibatkan tim gabungan bersama Polres Tanjabtim.

Polisi Periksa Saksi dan Tunggu Hasil Autopsi

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, Polda Jambi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, jenazah Brigadir EWS juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian anggota Polres Tanjabtim tersebut.

“Kita tunggu hasilnya yang disampaikan oleh dokter yang menangani autopsi,” kata Erlan.

Bidpropam Polda Jambi Turun Periksa Anggota

Selain penyidik Ditreskrimum, Bidpropam Polda Jambi juga dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diduga berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS telah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan personel Polri.

Polda Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Apabila nantinya ada keterlibatan anggota ataupun personel yang terlibat, kita akan tegas melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.(*)




Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia di Kota Jambi berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan.

Dua tersangka berinisial ID dan SW diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi brutal dengan menganiaya korban yang sudah berusia lanjut hingga kehilangan kesadaran.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan, kedua tersangka yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi, pada Senin 20 Juli 2026 dini hari.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Pelaku Datang dengan Modus Meminta Izin Menggunakan Toilet

Kasus tersebut bermula pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban Ratna Wilwis (68) sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendengar suara ketukan pintu. Tanpa merasa curiga, korban kemudian membuka pintu rumah.

Namun, dua orang yang datang tersebut ternyata bukan berniat meminta pertolongan.

Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban kemudian baru sadar sekitar 30 menit kemudian. Saat bangun, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” jelas AKP Taroni.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian meminta bantuan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Polisi Kejar Pelaku hingga Hotel di Kota Jambi

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 3 unit handphone
  • 2 buah cincin emas
  • 1 buah kalung emas

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.

Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)




Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)




Lelang Barang Rampasan Negara 2026 Digelar, Kejati Jambi Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kegiatan nasional tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara.

Tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengusung semangat “Recovery is Justice” yang mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lelang serentak tahun 2026 bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui tagline ‘Recovery is Justice’, kami ingin menunjukkan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Sugeng Hariadi.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan Kejaksaan RI secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meningkatkan transparansi pengelolaan aset negara, pelaksanaan lelang serentak ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana, serta membantu pemulihan kerugian korban.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengoptimalkan PNBP, mempercepat penyelesaian aset barang rampasan negara, serta mendukung pemulihan kerugian korban,” jata dai.

Di sisi lain, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terhadap tugas dan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.

Sugeng menambahkan, seluruh barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Adapun objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi berbagai jenis aset, seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, peralatan elektronik, serta barang berharga lainnya yang telah dikelola secara resmi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat memperoleh informasi terkait daftar barang, jadwal pelaksanaan, nilai limit, serta tata cara pendaftaran melalui informasi resmi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejati Jambi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti mekanisme lelang secara resmi dan tidak melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Melalui pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara 2026, Kejaksaan RI berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana semakin meningkat.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.(*)




Skandal Narkoba Jambi, Ditjenpas Pastikan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabatnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa Ditjenpas Jambi tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi atau menghalangi jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan, Senin 29 Juni 2026.

Pegawai Diduga Terlibat Akan Diproses Sesuai Aturan

Irwan juga menyampaikan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan sebagai ASN selama proses hukum berlangsung.

Perketat Pengawasan dan Pencegahan Internal

Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan sistem pengawasan, serta edukasi bahaya narkotika bagi seluruh jajaran pegawai.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terapkan Zero Tolerance Narkotika

Sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan kerja.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus diperkuat,” tegas Irwan.

Imbau Hormati Proses Hukum

Ditjenpas Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Sebagai institusi publik, Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, serta siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.(*)




536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)