Tawuran Maut Depan WTC Batanghari Disidangkan, 5 Anak Hadapi Dakwaan Berlapis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus tawuran di depan Mal WTC Batanghari yang menewaskan remaja berinisial MDH (16) memasuki babak persidangan.

Lima anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perdana berlangsung tertutup karena seluruh terdakwa masih berusia di bawah 18 tahun sehingga perkara diproses dalam sistem peradilan anak.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial RES (17), FT (15), IL (15), JR (17), dan CP (15).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga mengajukan dakwaan kedua berupa dugaan turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana Pasal 472 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Karena terdakwa masih berstatus anak, proses persidangan dilakukan dengan mekanisme peradilan anak dan tidak terbuka untuk umum.

Perkara ini bermula dari aksi tawuran yang terjadi di depan Mal WTC Batanghari pada Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, MDH yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 13 remaja yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran tersebut.

Dari proses penanganan perkara, lima orang kemudian menjalani proses peradilan sebagai anak.

Sementara itu, terdapat dua tersangka lain yang telah berusia 18 tahun sehingga akan diproses melalui peradilan umum.

Keduanya berinisial AGG (18) dan RSY (18) dan disebut diduga memiliki peran dalam pembacokan terhadap korban.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan perkara anak tersebut langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahmad, kuasa hukum salah seorang terdakwa, mengatakan agenda persidangan berlangsung relatif cepat karena setelah pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Tadi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan langsung menghadirkan saksi-saksi, dan minggu depan langsung tuntutan,” ujar Ahmad.

Terkait peran kliennya, Ahmad menyebut terdakwa mengakui melakukan tendangan terhadap korban.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, korban sudah lebih dahulu terjatuh sebelum tendangan tersebut dilakukan.

“Klien kami melakukan pembacokan dengan benda tumpul. Perannya hanya menendang sekali tapi korban memang sudah terjatuh sebelumnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan versi kuasa hukum terdakwa dan menjadi bagian dari pembelaan dalam proses persidangan.

Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa selanjutnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Selain mempersoalkan peran kliennya, Ahmad juga menyoroti pihak lain yang menurutnya memiliki peran dalam ajakan tawuran.

Ia menyatakan keberatan karena seorang admin media sosial yang disebut mengetahui serta mengajak kelompok untuk melakukan tawuran tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami keberatan karena admin medsos tidak dijadikan tersangka. Padahal dia yang mendorong untuk melakukan tawuran dan kami berkeberatan. Kami meminta untuk dijadikan tersangka karena dia yang mengajak kelompok untuk tawuran,” kata Ahmad.

Ahmad juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang dewasa dalam aksi tersebut.

“Sedangkan anak-anak ini hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.

Namun, tudingan mengenai peran admin media sosial dan dua orang dewasa tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.

Dengan dimulainya persidangan, perkara tawuran maut di depan WTC Batanghari kini memasuki tahap pembuktian.

Selain menentukan peran masing-masing terdakwa anak, persidangan juga akan menguji rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya MDH.(*)




Sampah hingga Keramba Disorot, BSD & Associates Siapkan Legal Investigation Danau Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan di kawasan Danau Kerinci mulai bergeser dari sekadar isu kebersihan menjadi pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi dan memastikan kawasan wisata tersebut tetap terawat?

Pertanyaan itu muncul setelah Kantor Hukum BSD & Associates menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Danau Kerinci, mulai dari sampah, keberadaan keramba ikan, kondisi fasilitas umum hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.

Kantor hukum tersebut menyatakan akan melakukan legal investigation untuk memetakan persoalan tata kelola Danau Kerinci secara lebih menyeluruh.

Penelusuran rencananya tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan. Regulasi, kewenangan pemerintah, sistem pengawasan, pengelolaan lingkungan, aktivitas perikanan hingga dukungan anggaran juga akan menjadi bagian dari kajian.

Artinya, BSD & Associates tidak ingin persoalan Danau Kerinci berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya membersihkan sampah.

Mereka ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut bekerja dan apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangannya.

Berdasarkan pengamatan awal yang disampaikan BSD & Associates, masih ditemukan titik-titik di kawasan Danau Kerinci yang dipenuhi sampah, baik di daratan maupun di sekitar perairan.

Keberadaan keramba ikan juga menjadi perhatian.

Bagi BSD & Associates, keramba tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, keberadaannya dinilai perlu ditelusuri dari sisi dasar pengaturan, penataan, perizinan apabila memang dipersyaratkan, daya dukung lingkungan serta pengawasan.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kondisi fasilitas umum dan sarana pendukung pariwisata.

Sejumlah fasilitas disebut terlihat kotor dan kurang terawat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan wisatawan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra Danau Kerinci sebagai destinasi wisata.

Bendrawardana, S.H., dari BSD & Associates mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola kawasan.

“Danau Kerinci merupakan aset daerah sekaligus ruang publik yang mempunyai nilai ekologis, sosial, ekonomi, perikanan dan kepariwisataan. Sampah yang berserakan, banyaknya keramba ikan di perairan, serta fasilitas umum yang kotor dan kurang terawat harus menjadi alarm untuk mengevaluasi tata kelola kawasan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut dia, fokus persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang bertugas mengangkut sampah.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan sampah, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan Danau Kerinci benar-benar berjalan,” katanya.

Tahap awal legal investigation akan diarahkan untuk memetakan aturan yang berkaitan dengan Danau Kerinci.

Regulasi di bidang pariwisata, lingkungan hidup, persampahan dan perikanan akan ditelusuri untuk melihat dasar hukum pengelolaan kawasan.

Pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi salah satu titik penting.

Sebab, persoalan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi wisata, lingkungan dan perikanan berpotensi melibatkan lebih dari satu institusi.

Shinta Damayanti, S.H., mengatakan pemetaan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kondisi Danau Kerinci tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Goal yang ingin kita dorong adalah terciptanya tata kelola Danau Kerinci sebagai objek pariwisata yang baik, bersih, tertata, transparan, terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Shinta, legal investigation dilakukan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa regulasi dan memetakan kewenangan masing-masing pihak.

“Legal investigation dilakukan bukan untuk secara prematur menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk menemukan fakta, memetakan regulasi dan kewenangan, serta mengetahui apakah fungsi pengelolaan dan pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Yang menarik, penelusuran tidak berhenti pada regulasi dan kondisi lapangan.

BSD & Associates juga berencana melihat dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Kerinci.

Beberapa sektor yang akan ditelusuri antara lain kebersihan dan persampahan, pemeliharaan fasilitas umum, penataan kawasan, pariwisata, lingkungan hidup dan pengawasan.

Namun, pemeriksaan anggaran tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk mencari dugaan penyimpangan.

Yang ingin dilihat adalah bagaimana anggaran direncanakan, untuk apa dialokasikan, bagaimana penggunaannya dan sejauh mana realisasinya berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Termasuk yang akan kita telaah adalah ketersediaan anggaran, perencanaan, peruntukan dan penggunaannya, agar dapat diketahui apakah dukungan anggaran yang tersedia telah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan Danau Kerinci,” ujar Shinta.

Dengan demikian, kondisi fasilitas atau kebersihan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan data kebijakan dan pengelolaan anggaran yang ditemukan.

Aktivitas perikanan di kawasan Danau Kerinci juga akan menjadi objek kajian.

BSD & Associates berencana menginventarisasi jumlah dan persebaran keramba, menelusuri dasar pengaturannya serta melihat mekanisme pengawasan yang berlaku.

Aspek lingkungan juga akan diperhatikan, terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak aktivitas keramba terhadap kualitas perairan dan fungsi Danau Kerinci.

Namun, hingga hasil investigasi tersedia, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan keramba tersebut merupakan pelanggaran.

Justru hal itulah yang hendak dipastikan melalui penelusuran regulasi, kewenangan dan kondisi faktual di lapangan.

BSD & Associates menegaskan legal investigation tidak otomatis berarti akan berujung gugatan.

Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait nantinya akan menjadi dasar penyusunan legal opinion dan rekomendasi.

Baru setelah itu akan dilihat apakah terdapat persoalan administratif atau hukum yang membutuhkan langkah lebih lanjut.

Bendrawardana mengatakan jalur hukum bukan sasaran pertama.

“Langkah hukum bukan tujuan pertama kami. Goal utamanya adalah terwujudnya tata kelola Danau Kerinci yang baik,” tegasnya.

Namun, apabila penelusuran menemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret yang semestinya dilakukan, mekanisme hukum dapat dipertimbangkan.

Salah satu opsi yang disebut adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Namun apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Bendrawardana.

Shinta kembali menekankan pentingnya pemetaan kewenangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.

“Kita akan petakan terlebih dahulu regulasi dan kewenangannya. Siapa mempunyai kewenangan apa, anggarannya dari mana, siapa yang merencanakan dan menggunakan anggaran, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan fasilitas umum, siapa yang mengawasi aktivitas di perairan, serta siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.

Dalam proses investigasi, BSD & Associates berencana meminta informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang dibutuhkan antara lain status pengelolaan Danau Kerinci, regulasi yang berlaku, pembagian kewenangan, sistem persampahan, penataan aktivitas perikanan, kondisi fasilitas umum, program kerja, anggaran serta mekanisme pengawasan.

Fakta lapangan juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari inventarisasi.

Dengan pendekatan tersebut, kondisi yang terlihat secara kasatmata akan ditempatkan dalam konteks kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

BSD & Associates berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan kelompok perikanan.

Menurut mereka, Danau Kerinci tidak cukup hanya dipromosikan sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fungsi wisata sekaligus lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Legal investigation yang akan dilakukan BSD & Associates nantinya akan menentukan seberapa jauh persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi, kewenangan, pengawasan dan anggaran.

Jika seluruh data telah terkumpul, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

Sementara itu, persoalan mendasarnya tetap sama memastikan Danau Kerinci tidak hanya ramai dipromosikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang terawat, lingkungan yang terjaga dan kewenangan yang tidak saling tumpang tindih.

Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis di lapangan atau menunjukkan kelemahan tata kelola, jawabannya akan bergantung pada hasil legal investigation yang kini akan dilakukan.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Kawasan Legok Digerebek! Enam Orang Diamankan dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu 22 Juli 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis 23 Juli 2026.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

“Untuk pemasok atau orang yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas Edy.

Selain mengamankan tiga orang di Jalan Melati, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain di sekitar kawasan Jembatan Angso Duo.

Satu orang perempuan juga turut diamankan karena gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Polresta Jambi memastikan Operasi Antik Siginjai 2026 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Kasus Kematian Brigadir EWS Memanas! Empat Saksi Diperiksa Polda Jambi hingga Malam Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan kasus kematian anggota Polres Tanjab Timur, Brigadir EWS, terus menjadi perhatian.

Empat orang saksi terlihat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Rabu 22 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, keempat saksi tiba di lingkungan Polda Jambi sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka diduga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung B Polda Jambi terkait penyelidikan kematian Brigadir EWS.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 20.45 WIB, keempat saksi terlihat keluar menggunakan mobil tahanan dan dibawa menuju Gedung Subdit Provos Polda Jambi.

Saat turun dari kendaraan, mereka kemudian digiring sejumlah petugas. Salah seorang saksi terlihat mengenakan borgol dan selanjutnya dibawa menuju ruang tahanan umum yang berada di belakang gedung utama Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan yang telah dijalani, saksi tersebut tidak memberikan keterangan dan hanya diam saat digiring petugas.

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai status hukum keempat saksi tersebut, termasuk alasan salah seorang saksi dibawa menuju ruang tahanan Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi.

“Besok saja ya, updatenya kita tunggu dari Krimum dan Propam,” ujar Erlan singkat.

Penanganan Kasus Brigadir EWS Ditangani Polda Jambi

Sebelumnya, kematian Brigadir EWS yang merupakan personel Polres Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian Kapolda Jambi.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polres Tanjabtim untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian.

Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu 18 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh.

“Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut,” jelas Erlan.

Ia mengatakan, setelah ditarik ke Polda Jambi, perkara tersebut langsung ditangani Ditreskrimum dengan melibatkan tim gabungan bersama Polres Tanjabtim.

Polisi Periksa Saksi dan Tunggu Hasil Autopsi

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, Polda Jambi belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, jenazah Brigadir EWS juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian anggota Polres Tanjabtim tersebut.

“Kita tunggu hasilnya yang disampaikan oleh dokter yang menangani autopsi,” kata Erlan.

Bidpropam Polda Jambi Turun Periksa Anggota

Selain penyidik Ditreskrimum, Bidpropam Polda Jambi juga dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diduga berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS telah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan personel Polri.

Polda Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Apabila nantinya ada keterlibatan anggota ataupun personel yang terlibat, kita akan tegas melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.(*)




Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia di Kota Jambi berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan.

Dua tersangka berinisial ID dan SW diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi brutal dengan menganiaya korban yang sudah berusia lanjut hingga kehilangan kesadaran.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan, kedua tersangka yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi, pada Senin 20 Juli 2026 dini hari.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Pelaku Datang dengan Modus Meminta Izin Menggunakan Toilet

Kasus tersebut bermula pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban Ratna Wilwis (68) sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendengar suara ketukan pintu. Tanpa merasa curiga, korban kemudian membuka pintu rumah.

Namun, dua orang yang datang tersebut ternyata bukan berniat meminta pertolongan.

Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban kemudian baru sadar sekitar 30 menit kemudian. Saat bangun, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” jelas AKP Taroni.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian meminta bantuan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Polisi Kejar Pelaku hingga Hotel di Kota Jambi

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 3 unit handphone
  • 2 buah cincin emas
  • 1 buah kalung emas

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.

Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)




Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)




Lelang Barang Rampasan Negara 2026 Digelar, Kejati Jambi Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kegiatan nasional tersebut melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara.

Tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengusung semangat “Recovery is Justice” yang mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lelang serentak tahun 2026 bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran Badan Pemulihan Aset dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui tagline ‘Recovery is Justice’, kami ingin menunjukkan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Sugeng Hariadi.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan Kejaksaan RI secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meningkatkan transparansi pengelolaan aset negara, pelaksanaan lelang serentak ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana, serta membantu pemulihan kerugian korban.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengoptimalkan PNBP, mempercepat penyelesaian aset barang rampasan negara, serta mendukung pemulihan kerugian korban,” jata dai.

Di sisi lain, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terhadap tugas dan fungsi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.

Sugeng menambahkan, seluruh barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Adapun objek lelang yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi berbagai jenis aset, seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, peralatan elektronik, serta barang berharga lainnya yang telah dikelola secara resmi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat memperoleh informasi terkait daftar barang, jadwal pelaksanaan, nilai limit, serta tata cara pendaftaran melalui informasi resmi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejati Jambi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti mekanisme lelang secara resmi dan tidak melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Melalui pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara 2026, Kejaksaan RI berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana semakin meningkat.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.(*)