Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.
Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.
Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.
Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.
“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.
“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.
Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.
Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.
Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.
“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.
Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.
Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.
Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




