Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada Tarjani Kuswara , terdakwa dalam kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Vonis dibacakan pada Rabu (10/9/2025) sore di aula pengadilan.

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 351 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis, antara lain:

  • Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara umum.

Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti:

  • Perilaku terdakwa dinilai baik dan jujur sepanjang persidangan.

  • Terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Saat vonis dibacakan, Tarjani hadir sendirian dengan pendamping petugas kejaksaan—tanpa didampingi keluarga.

Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, menjelaskan bahwa keluarga berada di Kabupaten Bungo sehingga tidak sempat hadir.

“Setelah diskusi, kami menyatakan menerima keputusan hakim,” tegas Yepriansyah Putra usai persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak, dan masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Tarjani adalah mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.(*)




Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)




Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.

Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.

Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)




Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 kembali mencuat.

Kepolisian Resor (Polres) Bungo mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kendati demikian, identitas kelima tersangka masih dirahasiakan karena penyidik akan menggelar ekspos kasus secara terbuka dalam waktu dekat.

“Benar, sekitar dua minggu lalu kami telah menetapkan lima tersangka baru,” ujar Iptu Rizky saat dikonfirmasi.

Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Bungo bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Redi Afrika selaku Bendahara BOS untuk tahun anggaran 2021–2022.

Namun, Mashuri saat ini tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis selama proses penyidikan.

Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bungo setiap hari Senin dan Kamis.

Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa di sekolah negeri.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan.(*)