Gerebek Rumah di Manggis, Dua Pria di Bungo Ditangkap Kasus Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua pria di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi target.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia gratis,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo.(*)




Keroyok Warga di Jalan Air Panas Baru, Belasan Pemuda Kerinci Ditangkap

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci bergerak cepat mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, Okta Yuwanda (23), sebelumnya dihubungi oleh salah satu terduga pelaku berinisial DK dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan di lokasi kejadian.

Namun, setibanya di Jalan Air Panas Baru, korban diduga langsung disergap oleh sekelompok orang.

Tanpa sempat melakukan perlawanan, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/39/IV/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polsek Air Hangat, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.

Sebanyak 13 orang laki-laki yang berusia antara 17 hingga 24 tahun berhasil diamankan.

Mereka diketahui berasal dari beberapa desa sekitar lokasi kejadian, termasuk Koto Cayo dan Muara Semerah.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial IB (22), ES (21), WA (21), EA (23), IH (24), MF (18), RJ (17), ZA (17), DA (21), AF (17), IS (23), FJ (19), dan AF (17).

Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku. Proses penyidikan tetap berjalan dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi serta gelar perkara,” ujarnya.

Polres Kerinci menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai perannya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan aksi yang mengganggu ketertiban umum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kerinci.(*)




Korupsi DPRD Merangin: Kejati Jambi Kantongi Bukti Kuat, Tersangka Segera Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDKejaksaan Tinggi Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Kasus ini kini masih berada pada tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Jambi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, sehingga belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik.

Lebih lanjut, Adam mengungkapkan bahwa arah penanganan perkara sudah mulai mengerucut pada pihak-pihak tertentu.

Namun, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau arah tersangka sudah ada, tetapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah terlihat secara nyata.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh.(*)




Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Dosen Cantik Tewas di Bungo, Sidang Kedua Hadirkan Saksi Kunci dan Bukti Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap dosen Erni Yuniati (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (22/4/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda tersebut, terdakwa Waldi dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Majelis hakim yang dipimpin Justiar Ronald bersama hakim anggota Muhammad Faisal dan Dyah Devina Maya memimpin jalannya sidang.

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Anis, adik kandung korban. Dalam keterangannya, Anis mengungkap bahwa dirinya awalnya tidak mengenal terdakwa.

Ia mengetahui kabar kematian kakaknya setelah mendapat informasi dari rekan korban melalui media sosial.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 1 November 2025 di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Anis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat menjalin komunikasi intens dengan terdakwa melalui aplikasi pesan singkat.

Bahkan, hubungan keduanya disebut cukup dekat.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas, dokumen penting seperti sertifikat rumah dan lahan, serta kendaraan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Anis juga menyebut adanya dugaan sikap kasar dari terdakwa terhadap korban serta kemungkinan persoalan pribadi yang melatarbelakangi kasus ini.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Saksi lainnya, Rosdiana yang merupakan rekan kerja korban, turut memberikan keterangan terkait kronologi penemuan jenazah.

Ia menyebut korban terakhir terlihat pada 30 Oktober 2025 dan sempat mengeluh sakit.

Karena korban tidak dapat dihubungi selama dua hari, warga bersama rekan kerja mendatangi rumah korban.

Pintu rumah terpaksa didobrak karena tidak ada respons dari dalam.

Saat masuk, kondisi rumah disebut dalam keadaan berantakan.

Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, termasuk adanya tanda lebam pada tubuh serta wajah yang tertutup bantal.

Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

Ia menambahkan, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.(*)




Kasus Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL, Kejati Jambi Siapkan Langkah Penegakan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan penguasaan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL yang disebut-sebut dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).

Pihak Kejati menyatakan bahwa proses hukum akan terus dipantau secara intensif, terutama berdasarkan perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan.

Setiap temuan di ruang sidang akan menjadi bahan penting dalam menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menegaskan bahwa institusinya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Ia menyebut bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi dasar tindakan lanjutan oleh kejaksaan.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta situasi tetap kondusif.

Selain pengawasan, Kejati Jambi juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik.

Langkah ini dilakukan untuk melihat secara faktual kondisi operasional, penguasaan aset, serta pengelolaan objek yang tengah menjadi sengketa hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati Jambi.(*)




RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian kalangan akademisi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti salah satu konsep penting dalam RUU tersebut, yakni terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senayan, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa definisi tersebut harus dirumuskan secara rinci agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa indikator yang terukur, konsep ketidakseimbangan aset dan penghasilan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan.

“Saya bisa membayangkan, keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain seperti melalui hibah.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga.

Harkristuti juga menyinggung penggunaan istilah “diketahui” dan “patut diduga” dalam konteks aset tindak pidana yang dinilai masih terlalu luas.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut dalam hukum pidana memiliki implikasi berbeda, sehingga perlu penegasan lebih lanjut dalam regulasi.

“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau patut diduga, itu perlu batasan yang lebih tegas,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum jika tidak disertai dengan aturan teknis yang kuat.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana.

Namun, para akademisi menegaskan bahwa kejelasan norma hukum menjadi faktor penting agar implementasi aturan ini tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)