Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Harian pada tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat semestinya memperoleh bantuan tunai sebesar Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut pada awalnya memang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa dana bantuan kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima oleh setiap kepala keluarga.

Menurut Satria Irawan, barang bantuan yang disalurkan kepada masyarakat hanya bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kepala keluarga.

Perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk secara sepihak sebuah badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan.

Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara oleh penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.

Kejari Samosir juga masih menelusuri aliran dana bantuan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menilai proses hukum dilakukan sebelum audit kerugian negara rampung.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan bencana alam yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak.(*)




Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.

Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.

“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.

Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.

Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)




Sindiran Hotman Paris Usai Mundur dari Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pergantian ini dilakukan menjelang proses persidangan, setelah keluarga Nadiem menunjuk tim hukum baru untuk menangani pembelaan di pengadilan.

Ari Yusuf Amir kini ditetapkan sebagai pengacara utama, bekerja sama dengan firma hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir.

Surat kuasa khusus untuk persidangan diterbitkan pada 17 November 2025.

Dodi menjelaskan bahwa, pergantian kuasa hukum dilakukan demi kebutuhan fokus dalam menghadapi sidang.

“Beliau terlalu sibuk. Keluarga menginginkan pendampingan yang lebih fokus selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, agenda sidang memerlukan kesiapan penuh sehingga dibutuhkan tim yang memiliki waktu lebih longgar untuk memaksimalkan pembelaan.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi figur paling vokal dalam membela Nadiem.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya dalam proyek Chromebook, bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus “paling aneh” sepanjang 43 tahun kariernya.

Hotman juga pernah mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

Namun setelah mundur, Hotman sempat mengunggah sindiran di media sosial.

Ia membagi pengalamannya menghadapi klien menjadi dua tipe: “pro-bono untuk pejuang keadilan” dan “klien konglomerat besar”, lalu menambahkan kalimat “klien kaya tapi pelit?? Sorry ya.

Unggahan itu muncul bersamaan dengan pengumuman pengunduran dirinya, sehingga publik menilai sindiran tersebut mengarah pada Nadiem, meski tidak menyebut nama secara langsung.

Dengan ditunjuknya Ari Yusuf Amir dan tim sebagai kuasa hukum baru, arah strategi pembelaan Nadiem diprediksi mengalami penyesuaian.

Publik kini menantikan apakah tim baru akan melanjutkan narasi pembelaan yang sebelumnya dibangun Hotman atau mengambil pendekatan berbeda di persidangan.

Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi sorotan publik.

Tim hukum baru memastikan mereka telah menyiapkan strategi khusus menjelang dimulainya rangkaian sidang.(*)