Penetapan Tersangka Habib Bahar Jadi Sorotan!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari insiden pada September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, di mana korban anggota Banser mengalami dugaan kekerasan fisik setelah terjadi cekcok di lokasi acara. Laporan polisi kemudian diproses hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat beberapa pasal terkait penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keberatan dan mengaku terkejut dengan penetapan tersangka.

Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan berharap proses hukum dapat dikaji lebih mendalam.

Sementara itu, kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan sesuai prosedur hukum.

Kasus yang melibatkan tokoh publik ini menjadi sorotan karena akan menjadi ujian konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.

Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan awal Februari, dan polisi tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan.

Dengan penetapan ini, proses hukum memasuki babak baru, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat kepolisian.(*)




Tukang Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun, Hati-hati Ancaman Pemerasan

JAKARTA, SEPUUCKJAMBI.ID – Praktik tukang parkir liar yang marak di berbagai ruas jalan, minimarket, ruko, hingga area publik kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi berpotensi masuk ranah pidana berat jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Artinya, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar tarif tertentu dengan intimidasi, ancaman, atau menghalangi kendaraan, bisa dikenai pidana hingga 9 tahun penjara.

Secara administratif, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Petugas resmi wajib memiliki identitas, izin, dan karcis retribusi sah. Namun, parkir liar kerap muncul di lokasi yang seharusnya gratis atau sudah dikelola secara resmi.

Banyak pengendara dipaksa membayar dengan tarif tidak jelas, bahkan diancam jika menolak. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan mendorong aparat untuk bertindak tegas.

Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Dishub memiliki kewenangan melakukan penindakan, mulai dari pembongkaran posko parkir ilegal, pengusiran tukang parkir liar, hingga penyerahan kasus ke aparat kepolisian bila ditemukan unsur pidana.

Pengamat hukum menilai ancaman pidana sembilan tahun penting sebagai efek jera, karena praktik parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa menggerus penerimaan daerah dari retribusi parkir resmi.

Ke depan, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan maraknya parkir liar sekaligus mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir yang tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan.(*)




KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




Investasi Bodong di Jambi, Warga Kerugian Miliaran Rupiah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga Kota Jambi mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan modus usaha rokok legal.

Kejadian ini terungkap saat para korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Sabtu (10/1/2026) sore, menuntut kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.

Para korban menyebutkan bahwa mereka tergiur janji keuntungan hingga 20–30 persen dari usaha rokok yang dijanjikan legal.

Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan modal awal sebagian besar belum dikembalikan.

“Saya sudah menanamkan dana Rp450 juta, awalnya ada keuntungan, tapi sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Yayuk, salah satu korban.

Erwin, korban lainnya, menuturkan total investasinya mencapai Rp525 juta. Ia mengaku terduga pelaku kini sulit dihubungi.

“Saya percaya karena janji keuntungan besar, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara Yuni menyebutkan kerugian yang dialaminya sekitar Rp200 juta.

Banyak warga di sekitar lokasi juga mengaku terdampak, dengan nominal investasi mencapai puluhan juta rupiah.

Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dan Polda Jambi.

Mereka berencana melakukan laporan bersama pada Senin mendatang untuk memperkuat proses hukum dan memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius.

Kasus dugaan investasi bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati memeriksa legalitas usaha sebelum menanamkan modal.(*)




Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)




Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Harian pada tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat semestinya memperoleh bantuan tunai sebesar Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut pada awalnya memang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa dana bantuan kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima oleh setiap kepala keluarga.

Menurut Satria Irawan, barang bantuan yang disalurkan kepada masyarakat hanya bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kepala keluarga.

Perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk secara sepihak sebuah badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan.

Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara oleh penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.

Kejari Samosir juga masih menelusuri aliran dana bantuan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menilai proses hukum dilakukan sebelum audit kerugian negara rampung.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan bencana alam yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak.(*)




Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.

Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.

“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.

Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.

Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)




Sindiran Hotman Paris Usai Mundur dari Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pergantian ini dilakukan menjelang proses persidangan, setelah keluarga Nadiem menunjuk tim hukum baru untuk menangani pembelaan di pengadilan.

Ari Yusuf Amir kini ditetapkan sebagai pengacara utama, bekerja sama dengan firma hukum pimpinan Dodi S. Abdulkadir.

Surat kuasa khusus untuk persidangan diterbitkan pada 17 November 2025.

Dodi menjelaskan bahwa, pergantian kuasa hukum dilakukan demi kebutuhan fokus dalam menghadapi sidang.

“Beliau terlalu sibuk. Keluarga menginginkan pendampingan yang lebih fokus selama persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, agenda sidang memerlukan kesiapan penuh sehingga dibutuhkan tim yang memiliki waktu lebih longgar untuk memaksimalkan pembelaan.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi figur paling vokal dalam membela Nadiem.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke kliennya dalam proyek Chromebook, bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus “paling aneh” sepanjang 43 tahun kariernya.

Hotman juga pernah mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi.

Namun setelah mundur, Hotman sempat mengunggah sindiran di media sosial.

Ia membagi pengalamannya menghadapi klien menjadi dua tipe: “pro-bono untuk pejuang keadilan” dan “klien konglomerat besar”, lalu menambahkan kalimat “klien kaya tapi pelit?? Sorry ya.

Unggahan itu muncul bersamaan dengan pengumuman pengunduran dirinya, sehingga publik menilai sindiran tersebut mengarah pada Nadiem, meski tidak menyebut nama secara langsung.

Dengan ditunjuknya Ari Yusuf Amir dan tim sebagai kuasa hukum baru, arah strategi pembelaan Nadiem diprediksi mengalami penyesuaian.

Publik kini menantikan apakah tim baru akan melanjutkan narasi pembelaan yang sebelumnya dibangun Hotman atau mengambil pendekatan berbeda di persidangan.

Pergantian kuasa hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sejak awal menjadi sorotan publik.

Tim hukum baru memastikan mereka telah menyiapkan strategi khusus menjelang dimulainya rangkaian sidang.(*)