Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di PDAM Jambi Masuk Meja Hijau, Ini Fakta Sidangnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir di pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum sidang dimulai, ketiganya tampak digiring petugas dengan kondisi tangan terborgol menuju ruang sidang.

Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023, dengan sumber air berasal dari Sungai Batanghari.

“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari,” ujar JPU di persidangan.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram selama periode berjalan.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum dua terdakwa, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami, karena ada beberapa poin yang akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjernih air di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkasnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)




Dugaan Kasus di SLB Muaro Jambi Diselidiki Polisi, Saksi Mulai Diperiksa

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Muaro Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan yang terjadi di lingkungan SLB Negeri Muaro Jambi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.

“Ya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut pihak kepolisian, laporan dugaan peristiwa tersebut masuk sekitar satu minggu yang lalu.

Sejak itu, penyidik mulai melakukan rangkaian pemeriksaan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat menyampaikan secara detail kronologi kejadian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Saat ini tengah meminta keterangan dari saksi-saksi,” kata Robby.

Polisi juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan tersebut.

Fokus utama penyidik saat ini adalah pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi dari para saksi.

Polres Muaro Jambi menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.(*)




Jaksa Tuntut Seumur Hidup Eks Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.iD – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo memasuki babak penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ivan Day Iswandy SH dalam agenda pembacaan surat tuntutan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap EY (39), seorang dosen perempuan yang juga menjabat sebagai kepala program studi pada salah satu perguruan tinggi keperawatan di Kabupaten Bungo.

Dalam persidangan, jaksa menyebut seluruh fakta yang terungkap selama proses pembuktian mengarah pada unsur pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Ivan Day saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan tidak menemukan faktor yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman terdakwa selama jalannya persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dalam peristiwa yang sempat menghebohkan publik.

Selain tuntutan pidana, sidang juga diwarnai momen yang menyita perhatian. Setelah persidangan berakhir, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan ayat suci Al-Qur’an kepada terdakwa.

Menurut Ivan Day, langkah tersebut dilakukan atas dasar kepedulian sebagai sesama muslim dan tidak memiliki kaitan dengan proses penuntutan hukum yang sedang berjalan.

“Pemberian ayat suci ini merupakan bentuk ajakan menuju kebaikan dan mengingatkan kepada Allah. Ini bukan bagian dari proses hukum, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap manusia harus merenungkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan.

Kasus pembunuhan dosen perempuan tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat Bungo karena melibatkan mantan aparat penegak hukum dan dugaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.(*)




Ojol di Jambi Divonis 2 Tahun di Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan hukum seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi, Muhammad Iqbal (45), kembali menjadi sorotan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis bebas yang sebelumnya ia terima di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jambi sempat memutuskan Iqbal bebas murni dari dakwaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya karena minim alat bukti.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut membuat Iqbal yang sempat menikmati kebebasan selama lima bulan kembali harus menjalani masa tahanan.

“Saya mendapat kabar kalau saya kembali ke penjara dan dihukum 2 tahun,” ujar Iqbal.

Iqbal mengaku bingung dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan keadilan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Barang bukti motor dan kunci tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak keluarga yang menegaskan bahwa Iqbal tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin, menyebut perkara ini sejak awal dipenuhi sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah.

Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti utama berupa sepeda motor maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas, sementara sejumlah keterangan saksi dipersoalkan validitasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta potensi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta.

M. Amin menilai, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, dalam regulasi terbaru yang diklaim melalui Pasal 299 KUHP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas murni seharusnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru, serta rencana pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.(*)




Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan Dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.35 WIB di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada 10 Maret 2026 lalu.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS bin AD, MD, dan PJ. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Pelayaran karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan melanggar aturan pelayaran.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan perairan dan hutan wilayah Jambi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Dalam proses tahap II tersebut, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara.(*)




Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)




Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*




Keren! 68 Kelurahan di Kota Jambi Kini Punya Pos Bantuan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat membuahkan hasil.

Wali Kota Jambi, Maulana, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam rangka peresmian 1.585 Posbankum di desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (28/04/2026).

Peresmian ribuan Posbankum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, termasuk dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana secara kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman menegaskan pentingnya pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kita ingin masyarakat tidak lagi kesulitan mencari bantuan hukum. Posbankum ini hadir sebagai solusi agar keadilan bisa diakses lebih cepat dan merata,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hingga lembaga bantuan hukum dalam mendukung keberhasilan program ini.

Selain itu, pemerintah pusat tengah mendorong penguatan peran paralegal di tingkat desa.

Nantinya, setiap desa direncanakan memiliki dua paralegal yang akan dilatih untuk membantu proses mediasi dan penyelesaian sengketa di masyarakat.

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Maulana menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

Ia menyebut Kota Jambi menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi yang seluruh kelurahannya telah memiliki Posbankum.

“Dari 68 kelurahan di Kota Jambi, semuanya sudah memiliki Posbankum. Bahkan, 20 di antaranya telah mengikuti lomba tingkat nasional dan berhasil meraih prestasi,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan, hingga rujukan advokasi secara gratis melalui lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Kita tentu berharap tidak ada persoalan hukum di masyarakat. Namun jika terjadi, penyelesaian bisa dimulai dari tingkat kelurahan secara damai,” jelas Maulana.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik peresmian tersebut.

Ia menilai kehadiran Posbankum dapat mencegah konflik sosial yang lebih besar dengan menyelesaikan persoalan sejak dini.

“Masalah kecil di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat bawah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik besar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya jumlah Posbankum di Provinsi Jambi hanya 76 unit.

Kini, dengan peresmian ini, seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 1.585 telah memiliki akses layanan bantuan hukum.

Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan akses hukum di Indonesia, sekaligus awal dari langkah panjang untuk memastikan setiap warga mendapatkan keadilan yang layak, mudah, dan bermartabat.(*)