Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.
“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.
Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.
Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.
“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.
Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.
“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.
Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.
Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)