Modus Rental, Wanita di Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Motor Rentalan!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kejadian berawal pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh terlapor, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.
Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor menghilang dan mengelak ketika dihubungi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terlapor telah menggadaikan sepeda motor tanpa seizin pemilik.
Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli dan surat perjanjian sewa sepeda motor.
“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 telah melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polsek Kota Baru setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam usaha rental motor dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyewa agar tidak merugikan pemilik kendaraan.(*)