Soroti Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam memperketat pengawasan dengan tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki lokasi hiburan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang berpotensi memicu kenakalan remaja hingga tindak kriminal.

Pernyataan itu disampaikan Kemas Faried saat menanggapi upaya pemerintah bersama aparat keamanan yang terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan hiburan malam di Kota Jambi.

Menurutnya, patroli yang dilakukan bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga memastikan aturan yang berkaitan dengan perlindungan anak dijalankan secara konsisten oleh para pelaku usaha.

“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami ingin memastikan situasi Kota Jambi tetap kondusif,” ujarnya.

Kemas Faried menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha maupun investasi.

Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai ada anak di bawah umur berada di tempat hiburan malam karena hal itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan mereka,” katanya.

Ia menilai berbagai persoalan yang belakangan melibatkan remaja harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Menurutnya, pengaruh lingkungan pergaulan, konsumsi minuman beralkohol, hingga penyalahgunaan narkotika dapat menjadi pemicu meningkatnya kenakalan remaja apabila tidak dicegah sejak dini.

“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus pada pergaulan yang salah yang akhirnya berdampak pada tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah Polresta Jambi yang terus mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan, termasuk aksi geng motor, kenakalan remaja, dan kejahatan jalanan.

Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat hanya dapat terwujud melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami berharap masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan Kota Jambi tetap kondusif,” pungkasnya.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)