Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Wow! Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci, Ungkap Bukti Transfer ke Anggota Dewan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2022-2023 kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (13/1/2026) menyoroti bukti transfer dari terdakwa, Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan, kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi, termasuk anggota dewan Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya beberapa transfer yang diduga terkait fee proyek PJU

Namun, para saksi membantah keterkaitan uang tersebut dengan proyek, meski bukti chat dan transferan dari terdakwa memperkuat dugaan penyimpangan dana.

Misalnya, anggota dewan Novandri Panca Putra menerima transfer Rp 6 juta, yang diminta dikirim ke rekening orang tua dan istrinya.

Jaksa menegaskan bahwa transfer itu merupakan fee proyek PJU, tetapi saksi bersikukuh itu berasal dari bisnis sembako.

Saksi lain, Erduan dan Jumadi, juga menerima beberapa transfer, namun mengelak mengaku sebagai fee proyek, menyebutnya sebagai pinjaman pribadi.

Persidangan juga mengungkap lonjakan anggaran proyek PJU dari usulan awal Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk Banggar DPRD Kerinci.

Total, 10 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Majelis hakim sempat menegur saksi karena jawaban yang berbelit-belit, menandai jalannya persidangan yang memanas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Kerinci dan diduga melibatkan oknum legislatif serta pejabat Dinas Perhubungan.(*)