Operasional Helen’s Play Mart Disorot, Walikota Jambi Ingatkan Etika dan Moral Lokal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, turut menanggapi polemik seputar kembalinya operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di kawasan WTC Kota Jambi.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, namun juga mengingatkan bahwa aspek etika, moral, dan budaya tak boleh diabaikan.

“Khusus mengenai hal ini, kita harus berpedoman pada regulasi. Aturannya harus diikuti semua, termasuk soal izin dan kadar alkohol yang dijual,” ujar Maulana, Jumat (2/5/2025).

Meski secara hukum Helen’s telah memenuhi seluruh persyaratan legal, Wali Kota menekankan bahwa keberadaan tempat hiburan malam juga harus mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal.

“Secara legal formal itu sah, tapi ada aturan lain yang tak tertulis, yaitu etika, moral, dan adat budaya. Para pelaku usaha hiburan harus memperhatikan itu,” katanya.

Maulana juga mengingatkan agar tidak ada promosi atau aktivitas yang bersifat vulgar di ruang publik.

Ia meminta agar pengelola tempat hiburan menjaga kesopanan dan tidak mencolok.

“Tidak boleh vulgar menjajakan di depan umum, tidak boleh ada iklan terbuka, dan tidak boleh pintunya langsung menghadap ke pusat keramaian atau area publik,” tegasnya.

Pernyataan Wali Kota ini menambah sorotan publik atas operasional Helen’s Play Mart, yang sebelumnya sempat disegel karena belum mengantongi izin lengkap dan mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Jambi.(*)




Kembali Beroperasi, Ini Status Legal Helen’s Play Mart di Mata Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat disegel dan direkomendasikan untuk ditutup secara permanen, tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di kawasan WTC Kota Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pengelola disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Feriadi, membenarkan bahwa Helen’s telah memenuhi seluruh persyaratan legal untuk kembali menjalankan aktivitas usahanya.

“Izin golongan A atau SKPL telah terbit pada pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan pada Senin, 28 April 2025,” kata Feriadi, baru-baru ini.

Menurut Feriadi, izin penjualan minuman beralkohol golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

“Setelah semua izin dinyatakan lengkap, segel yang kami pasang telah dibuka. Saat ini Helen’s Play Mart secara hukum sah untuk kembali beroperasi,” tegasnya.

Namun demikian, Feriadi menambahkan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah tempat tersebut benar-benar sudah mulai buka kembali atau belum.

Untuk diketahui, pada Februari 2025 lalu, Helen’s Play Mart disegel oleh pihak berwenang karena tidak memiliki izin operasional secara lengkap.

Bahkan, DPRD Kota Jambi sempat merekomendasikan agar tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen.

Dengan telah dikantonginya seluruh perizinan resmi, Helen’s kini dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk melanjutkan operasional di Kota Jambi.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)




Helen’s Play Mart Kembali Dikecam, DPRD Jambi Ingatkan Hasil RDP: Tutup Permanen!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik pembukaan kembali Helen’s Play Mart di kawasan Mall WTC Batanghari Kota Jambi terus menuai sorotan.

Kali ini, penolakan tegas juga datang dari DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi I, yang sejak awal merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan malam tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam rapat terbaru yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait Helen’s Play Mart.

“Kami belum menerima laporan resmi dari Disperindag soal rapat tersebut. Tapi kami tetap mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD, yang memutuskan untuk tidak memberikan izin operasional bagi Helen’s Play Mart,” ujar Rio ,Kamis (24/4/2025).

Rio menegaskan bahwa keputusan rekomendasi penutupan permanen Helen’s Play Mart dibuat berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti LAM Kota Jambi, tokoh agama, LSM, dan ormas, serta warga sekitar lokasi.

“Tempat usahanya sangat vulgar. Semua kalangan bisa masuk, dari anak-anak hingga orang tua, karena konsepnya terbuka seperti minimarket. Mereka juga menjual minuman beralkohol dari jenis A hingga C, dan yang paling penting, perizinannya tidak lengkap. Atas dasar itu, masyarakat resah, dan kami merekomendasikan penutupan permanen,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, juga menyampaikan keberatan keras atas rencana operasional kembali Helen’s Play Mart.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga sudah ada aksi demo dari masyarakat menuntut penutupan tempat hiburan malam tersebut.

“Dari sisi lokasi, Helen’s Play Mart berada di area yang tidak tepat—dekat rumah dinas Gubernur, rumah sakit, dan kawasan religi. Usahanya juga sangat vulgar, terlihat jelas oleh publik, bahkan anak-anak,” ujarnya.

Menurut Zayadi, pada saat RDP sebelumnya, beberapa OPD mengonfirmasi bahwa Helen’s belum memiliki dokumen perizinan lengkap, namun nekat membuka usaha.

Ini dinilai sangat membahayakan dan mencoreng tata kelola kota yang berlandaskan nilai budaya dan norma masyarakat Jambi.

“Kami mendukung investasi, tapi harus yang berdampak positif dan taat aturan. Untuk kasus Helen’s, kami tetap pada posisi awal: menolak dan merekomendasikan penutupan permanen,” pungkas Zayadi.

Penolakan terhadap Helen’s Play Mart kini semakin solid, tidak hanya dari masyarakat, ormas, dan tokoh adat, tetapi juga dari lembaga legislatif seperti DPRD Kota Jambi.

Masyarakat kini menantikan tindakan tegas Pemerintah Kota Jambi dan OPD terkait untuk mengakhiri polemik ini dan memastikan bahwa tempat hiburan yang dianggap meresahkan tersebut tidak kembali beroperasi.(*)




Helen’s Play Mart Dinilai Rusak Moral, Ormas Jambi Tuntut Penutupan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana pembukaan kembali Helen’s Play Mart di kawasan WTC Batanghari, Kota Jambi, menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Lima organisasi masyarakat (ormas) bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan keras terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan di kantor LAM Kota Jambi pada Kamis (24/4/2025), perwakilan Laskar Pemuda Seberang, Hafiz Alathas, menyebutkan bahwa Helen’s Play Mart dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya Islam dan Melayu yang dijunjung tinggi di Jambi.

Tempat hiburan ini juga dituding menjual minuman keras dan dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.

Lokasi Helen’s Play Mart yang berada dekat Rumah Dinas Gubernur Jambi serta kawasan religius Kota Seberang, menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pantas dan melanggar kearifan lokal.

Isi Pernyataan Sikap Penolakan Helen’s Play Mart:

  1. Menuntut pemerintah provinsi dan kota Jambi untuk tidak mengeluarkan atau mencabut izin usaha Helen’s Play Mart.

  2. Mendesak konsistensi Pemerintah Kota Jambi menjalankan hasil audiensi DPRD, untuk tidak memberikan rekomendasi operasional.

  3. Menyatakan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penolakan terhadap pembukaan Helen’s.

  4. Mengecam pemberian izin yang dinilai mengedepankan kepentingan bisnis di atas kepentingan masyarakat dan moral generasi muda.

  5. Menuntut penutupan permanen Helen’s Play Mart, tanpa negosiasi lebih lanjut dengan pihak manajemen.

Ketua FPI Provinsi Jambi, Nagib Ali al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten menolak keberadaan tempat tersebut.

Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi I DPRD Kota Jambi dan OPD terkait sebelumnya, sudah direkomendasikan agar Helen’s ditutup secara permanen.

“Kalau tempat ini dibuka lagi, itu bentuk pengkhianatan terhadap hasil RDP dan juga melanggar Perda serta adat Melayu Jambi,” ujar Nagib.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan komunikasi di luar forum resmi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah diminta segera menyatakan secara tegas bahwa Helen’s tidak akan diizinkan beroperasi kembali, baik dengan nama lama maupun nama baru.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kota dan Provinsi Jambi untuk menjawab tuntutan yang terus menggema.(*)




Ditanya Soal Pembukaan Kembali, Pihak Helen’s Play Mart Jawab ‘Tak Tahu Bang’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Seorang pria berbadan gempal yang mengenakan baju hitam tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal nasib usaha hiburan malam yang telah disegel sejak Februari lalu.

Ketika disinggung apakah Helen’s Play Mart akan kembali beroperasi, ia hanya menjawab singkat,

“Tak tahu, bang,” ujarnya singkat sambil buru-buru masuk ke dalam mobil putih yang sudah ditunggu rekan-rekannya.

Sikap bungkam dari perwakilan Helen’s Play Mart ini menambah tanda tanya besar di tengah upaya mereka yang terus melobi agar bisa kembali membuka usaha tersebut.

Sebelumnya, polemik Helen’s Play Mart kembali mencuat setelah manajemen menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk pada desain pintu masuk.

Pertemuan itu turut dihadiri Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, dan perwakilan LAM Kota Jambi.

Namun demikian, sejumlah alasan kuat menjadi dasar mengapa tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak layak untuk kembali beroperasi:

1. Dekat Rumah Dinas Gubernur 

Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dinilai tidak elok secara etika dan mengganggu citra lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Pengembangan Kawasan Wisata Religi  

Letaknya yang berdekatan dengan kawasan wisata religi Jambi Kota Seberang dianggap tidak sejalan dengan upaya Pemkot dalam membangun wilayah yang religius dan kondusif.

3. Dekat dengan Tiga Rumah Sakit  

Keberadaannya di sekitar RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien.

4. Diduga Langgar Perda Alkohol  

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

5. Izin Usaha Belum Lengkap  

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum mengantongi izin operasional secara lengkap, sehingga penyegelan dilakukan sesuai prosedur.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda  

Keterbukaan akses terhadap alkohol dan konsep hiburan malam dinilai berisiko terhadap moral dan masa depan anak muda di Jambi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, juga telah memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya hanya mendampingi Tim Terpadu dan akan bertindak jika ke depannya ditemukan pelanggaran.

“Kami akan turun kalau usaha tersebut kembali buka dan ada pelanggaran. Tapi sejauh ini, kami hanya bertugas mendampingi dan mengawal,” ungkapnya.

Dengan semakin kuatnya desakan publik dan tokoh masyarakat, banyak pihak berharap Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen, demi menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda di Kota Jambi.(*)




Kasat Pol PP Jambi Tanggapi Upaya Helen’s Play Mart yang Ingin Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik Helen’s Play Mart Jambi kembali mencuat setelah manajemen tempat hiburan malam tersebut berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar diizinkan beroperasi kembali.

Meski telah disegel sejak Februari 2025, pengelola terus melakukan pendekatan, termasuk dengan menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara teknis, pihaknya tidak terlibat secara intens dalam pembahasan pembukaan kembali usaha tersebut.

“Kami hanya bersifat mendampingi Tim Terpadu. Kalau nanti Helen’s Play Mart kembali beroperasi dan terbukti ada pelanggaran, baru kami akan turun menindak,” ujar Feriadi kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Feriadi juga menjelaskan bahwa, peran Satpol PP dalam waktu dekat hanya sebagai pengawal saat tim terpadu turun ke lapangan, bukan sebagai pihak utama dalam pengambilan keputusan teknis terkait izin usaha.

Sebelumnya, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan dengan Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, perwakilan LAM Kota Jambi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Helen’s Play Mart menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan komitmennya untuk melakukan perubahan, termasuk pada desain pintu masuk agar tidak lagi terlalu terbuka.

Namun, sejumlah alasan kuat tetap menjadi dasar mengapa usaha ini tidak layak untuk kembali dibuka, antara lain:

1. Lokasi Dekat Rumah Dinas Gubernur

Berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, keberadaan tempat hiburan malam ini dinilai tidak etis dan berisiko menimbulkan persepsi negatif di lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Kawasan Wisata Religi

Letaknya yang tidak jauh dari Jambi Kota Seberang—yang sedang dikembangkan sebagai kawasan wisata religi—menjadikan keberadaan Helen’s Play Mart kontradiktif dengan upaya pelestarian nilai religius di kota tersebut.

3. Dekat Rumah Sakit

Tiga rumah sakit besar berada dalam radius dekat dari lokasi ini: RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam hari di Helen’s Play Mart dianggap mengganggu ketenangan pasien dan keluarga.

4. Diduga Langgar Perda Minuman Beralkohol

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama karena aksesnya yang terbuka dan minim kontrol.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum memiliki izin usaha yang lengkap.

Hal ini menjadi dasar hukum penyegelan dan pertimbangan kuat untuk penutupan permanen.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda

Konsep hiburan malam dengan penjualan alkohol secara terbuka diyakini membawa pengaruh negatif bagi generasi muda.

Banyak tokoh masyarakat dan agama yang telah menyampaikan keresahan mereka.

Melihat berbagai alasan tersebut, desakan agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen terus menguat.

Masyarakat meminta Pemkot Jambi mengambil langkah tegas demi menjaga norma sosial, ketertiban umum, dan moral generasi muda.(*)