Waduh! Kok Bisa, Sidang Tuntutan TPPU Helen Krisnawati Ditunda untuk Keempat Kalinya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Krisnawati dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika kembali tertunda.

Hingga Kamis 3 September 2026, berkas tuntutan yang ditunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga turun.

Penundaan kali ini menjadi yang keempat dalam agenda pembacaan tuntutan perkara TPPU Helen di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis 3 September 2026 kembali tidak dapat dilanjutkan karena JPU masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung.

JPU membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.

“Masih belum turun dari Kejagung,” ujar JPU.

Menurut jaksa, berkas tuntutan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dibacakan di persidangan.

“Kita masih menunggu,” katanya.

Penundaan berulang membuat agenda tuntutan dalam perkara TPPU Helen belum kunjung masuk ke tahap pembacaan di persidangan.

Padahal, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan narkotika.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang menjadi bagian dari perkara tidak seluruhnya tercatat atas nama Helen.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya aset yang tercatat atas nama anggota keluarga Helen, termasuk suami dan anaknya.

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara TPPU karena penelusuran tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga aset yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan dana hasil tindak pidana.

Perkara TPPU Helen menjadi sorotan karena penyitaan aset juga menyentuh kepemilikan yang tercatat atas nama keluarga.

Tanah dan bangunan yang disebut dalam persidangan sebelumnya tercatat atas nama anak maupun suami Helen.

Status dan keterkaitan aset tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dinilai dalam proses hukum perkara.

Namun, sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut, JPU masih harus menunggu berkas tuntutan yang tengah diperiksa Kejagung.

Artinya, sidang belum dapat berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan sampai dokumen tersebut diterima oleh JPU di Jambi.

Helen Krisnawati saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Namanya mencuat dalam perkara narkotika di Jambi dan kerap disebut dalam pemberitaan dengan julukan “Ratu Narkoba Jambi”.

Dalam perkara yang kini memasuki tahap tuntutan TPPU, penuntut umum menelusuri dugaan aliran hasil penjualan narkotika yang kemudian diduga digunakan untuk memperoleh sejumlah aset.

Dengan kembali ditundanya sidang pada 3 September 2026, belum diketahui kapan tuntutan terhadap Helen akan benar-benar dibacakan.

JPU masih menunggu berkas dari Kejagung sebelum agenda tuntutan dapat kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.(*)




Sidang TPPU Helen Krisnawati, Suami Ungkap Asal Usul Aset dan Bisnis yang Dipersoalkan Jaksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya yakni Efendi yang merupakan suami Helen Krisnawati serta Ramli yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada keterangan mengenai asal-usul harta, aset, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helen menggali keterangan saksi terkait kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara TPPU.

Efendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya bersama Helen saat ini tinggal di rumah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa usaha yang dijalankan keluarga berasal dari bisnis yang telah dibangun oleh orang tuanya.

Menurut Efendi, keluarganya memiliki sejumlah usaha, di antaranya bisnis industri pengolahan kayu mentah atau gelondongan (somel), perdagangan sejumlah produk dari Jambi ke Singapura (smokel), hingga usaha jual beli kendaraan seperti mobil dan truk.

“Juga ada usaha produk mie dengan merek sendiri dan saya yang menjalankannya. Hingga saat ini saya masih usaha jual beli mobil,” ungkap Efendi dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan mengenai beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat gym yang dalam perkara ini disebut telah dilakukan penyitaan oleh negara.

Menurutnya, sejumlah pembelian aset tersebut berasal dari uang pribadi dan bantuan dari keluarga.

“Beberapa pembelian tanah dan gym merupakan uang saya dan juga pemberian dari orang tua saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Efendi juga menyampaikan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri.

Ia mengaku tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dijalankan istrinya tersebut.

“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” kata Efendi.

Beberapa usaha yang disebut dalam persidangan antara lain perdagangan rokok, jual beli lobster, jual beli saham, perdagangan minuman beralkohol, hingga aktivitas peminjaman uang dengan mekanisme jaminan dan kesepakatan bunga.

Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan terkait pendapatan serta aset-aset yang berkaitan dengan terdakwa Helen Krisnawati.

Untuk diketahui, Helen Krisnawati sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara terbaru ini, jaksa penuntut umum kembali memproses Helen melalui perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.(*)




Aset Diduga Hasil Narkoba Diblokir, BPN Jambi Ungkap Fakta di Sidang Helen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/5/2026) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi BPN membenarkan adanya tindakan pemblokiran sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan aset milik terdakwa.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, yakni Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.

“Atas permintaan dari Mabes Polri, dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama Helen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran saksi BPN dalam persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi dasar pemblokiran sejumlah sertifikat tanah yang tercatat atas beberapa nama, termasuk Helen Krisnawati.

Menurutnya, BPN menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Helen, Kevin Efendi, dan Susanti, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim karena adanya dugaan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Terkait status pemblokiran tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa keputusan pembukaan atau keberlanjutan blokir akan sangat bergantung pada hasil akhir putusan pengadilan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah aset-aset tersebut nantinya tetap diblokir atau dapat kembali dibuka.

Sementara itu, Helen Krisnawati yang dijuluki sebagai salah satu terpidana kasus narkotika di Jambi saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia diketahui terseret dalam kasus peredaran narkotika yang kemudian berkembang ke perkara pencucian uang.(*)