Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)