Harga Minyakita Lampaui HET di Batanghari, Mitra Terancam Diputus

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Informasi yang beredar menyebutkan minyak goreng rakyat tersebut dijual hingga Rp18.000 per liter, padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter.

Menanggapi kabar tersebut, Perum Bulog melalui Manager Pengadaan dan Pelayanan Publik Bulog Jambi, Ahmad Mazajjad Faqihuddin, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas.

“Kita lihat dulu, kita telusuri dulu. Kalau itu jaringan Bulog seperti Rumah Pangan Kita (RPK) atau mitra resmi, tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Bulog bisa mengeluarkan surat pemutusan sebagai mitra kerja,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, setiap mitra Bulog yang mengambil Minyakita diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa penjualan tidak boleh melebihi HET Rp15.700 per liter.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pemutusan kerja sama akan diberlakukan.

“Itu sudah jelas dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani. Kalau melanggar, bisa diputus sebagai mitra kerja Bulog,” tegasnya.

Namun, apabila penjual bukan bagian dari jaringan resmi Bulog, maka penindakan berada di ranah Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan.

Bulog juga membuka kemungkinan adanya pedagang yang belum memahami struktur harga distribusi.

Dari Bulog ke mitra resmi, Minyakita dijual dengan harga Rp14.500 per liter.

Selisih margin tersebut seharusnya tidak membuat harga di tingkat konsumen melampaui HET.

“Perlu kita klarifikasi bersama Bulog, Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan. Kita cek dulu ke tokonya,” tutup Ahmad.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan minyak goreng yang diperuntukkan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Jika benar terjadi pelanggaran, pengawasan distribusi dipastikan akan diperketat untuk mencegah lonjakan harga di pasaran.(*)