Emas Antam Turun Drastis Hari Ini, Investor Perlu Waspada

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Sabtu.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp260.000 dari sebelumnya Rp3.120.000 menjadi Rp2.860.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.654.000 per gram, turun cukup dalam dari harga sebelumnya yang masih berada di Rp2.939.000 per gram.
Analis pasar komoditas, Andi Prasetyo, menilai koreksi harga emas ini tidak lepas dari sentimen global.
“Tekanan dari penguatan dolar AS dan ekspektasi kebijakan suku bunga global membuat harga emas mengalami koreksi tajam dalam jangka pendek,” ujarnya.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.480.000
-
Harga emas 1 gram: Rp2.860.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.660.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.465.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.075.000
-
Harga emas 10 gram: Rp28.095.000
-
Harga emas 25 gram: Rp70.112.000
-
Harga emas 50 gram: Rp140.145.000
-
Harga emas 100 gram: Rp280.212.000
-
Harga emas 250 gram: Rp700.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.400.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)


