Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap Terbaru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu 21 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi Rp10.000 menjadi Rp2.554.000 per gram dari sebelumnya Rp2.564.000 per gram.

Penurunan ini menjadi perhatian masyarakat yang tengah memantau perkembangan harga emas, baik untuk membeli logam mulia maupun mempertimbangkan penjualan kembali aset investasi mereka.

Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.369.000 per gram.

Nilai tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia miliknya melalui mekanisme buyback Antam.

Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan perkembangan pasar.

Karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Selain harga emas ukuran 1 gram, Logam Mulia juga mencatat harga untuk berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercantum dalam data pada Rabu 21 Oktober 2026:

Berat Emas Harga
0,5 gram Rp1.327.000
1 gram Rp2.554.000
2 gram Rp5.048.000
3 gram Rp7.547.000
5 gram Rp12.545.000
10 gram Rp25.035.000
25 gram Rp62.462.000
50 gram Rp124.845.000
100 gram Rp249.612.000
250 gram Rp623.765.000
500 gram Rp1.247.320.000
1.000 gram Rp2.494.600.000

Perbedaan berat emas memengaruhi total dana yang perlu disiapkan pembeli.

Masyarakat dapat menyesuaikan pilihan gramasi dengan anggaran dan tujuan pembelian, dengan tetap memperhatikan harga resmi yang berlaku saat transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memantau harga, calon pembeli dan penjual emas juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disertakan dalam data harga, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku dan informasi pada laman resmi Logam Mulia.

Ketentuan pajak serta harga transaksi dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku.

Konsumen sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas.

Dengan harga emas Antam yang kembali melemah, perkembangan harga selanjutnya masih menarik untuk dipantau.

Bagi masyarakat yang berencana bertransaksi, memastikan harga beli, harga buyback, serta potongan pajak menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Gramasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada Selasa 20 Oktober 2026  pukul 09.21 WIB, harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram dari sebelumnya Rp2.574.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.379.000 per gram.

Perubahan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun investor yang berencana menjual kembali emas yang dimiliki.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut daftar harga dasar emas batangan berdasarkan data yang tercantum dalam naskah sumber:

  • 0,5 gram: Rp1.332.000
  • 1 gram: Rp2.564.000
  • 2 gram: Rp5.068.000
  • 3 gram: Rp7.577.000
  • 5 gram: Rp12.595.000
  • 10 gram: Rp25.135.000
  • 25 gram: Rp62.712.000
  • 50 gram: Rp125.345.000
  • 100 gram: Rp250.612.000
  • 250 gram: Rp626.265.000
  • 500 gram: Rp1.252.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.504.600.000

Daftar tersebut dapat menjadi acuan awal bagi calon pembeli untuk membandingkan harga emas berdasarkan berat yang diinginkan.

Namun, pastikan kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi karena nilainya bisa berubah.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli dan penjual emas Antam perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Dalam naskah sumber, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta disebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Besaran pajak dan ketentuan yang berlaku sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui informasi resmi Logam Mulia sebelum transaksi dilakukan.

Pantau Perubahan Harga Sebelum Membeli atau Menjual Emas

Pergerakan harga emas perlu dicermati oleh masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi maupun pilihan untuk menyimpan nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Bagi calon pembeli, memeriksa harga terbaru dapat membantu menyesuaikan pembelian dengan anggaran.

Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu membandingkan harga buyback dan memperhitungkan potongan pajak yang berlaku.

Untuk memperoleh angka yang paling akurat, pantau pembaruan harga melalui situs resmi Logam Mulia sebelum memutuskan transaksi.(*)