Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram, Berapa Harga 5 Gram hingga 100 Gram?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp2.000 per gram pada perdagangan Senin 12 Oktober 2026.
Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 08.50 WIB, harga emas Antam kini mencapai Rp2.594.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.592.000.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback.
Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.408.000 per gram, sehingga pemilik emas yang berencana menjual kembali perlu memperhatikan selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali.
Pergerakan harga ini menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun menjual emas yang telah dimiliki.
Meski demikian, perubahan harga harian tidak dengan sendirinya menunjukkan arah pergerakan emas dalam jangka panjang.
Daftar harga emas Antam terbaru
Harga emas Antam bervariasi sesuai berat batangan. Berdasarkan daftar harga yang tersedia, berikut rincian harga emas untuk berbagai ukuran pada Senin.
| Berat emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.347.000 |
| 1 gram | Rp2.594.000 |
| 2 gram | Rp5.128.000 |
| 3 gram | Rp7.667.000 |
| 5 gram | Rp12.745.000 |
| 10 gram | Rp25.435.000 |
| 25 gram | Rp63.462.000 |
| 50 gram | Rp126.845.000 |
| 100 gram | Rp253.612.000 |
| 250 gram | Rp633.765.000 |
| 500 gram | Rp1.267.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.534.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam data yang diberikan.
Pembeli perlu memeriksa kembali harga pada laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi karena harga dapat berubah sewaktu-waktu.
Harga buyback dan ketentuan pajak emas Antam
Selain harga pembelian, pemilik emas perlu memperhatikan harga buyback atau nilai yang digunakan ketika menjual kembali emas kepada Antam.
Harga buyback yang tercantum saat pemantauan mencapai Rp2.408.000 per gram.
Harga jual emas kepada konsumen dan harga buyback memiliki perbedaan.
Karena itu, pemilik emas perlu memperhitungkan selisih kedua harga tersebut sebelum mengambil keputusan menjual, terutama jika tujuan pembelian sebelumnya untuk investasi.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang tercantum dalam informasi harga.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera pada laman resmi Logam Mulia.
Cek harga sebelum membeli atau menjual
Perubahan harga emas dapat memengaruhi pertimbangan masyarakat yang ingin membeli batangan baru maupun melepas kepemilikan emas.
Namun, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat kenaikan harga harian, melainkan juga mempertimbangkan tujuan investasi, kebutuhan likuiditas, dan jangka waktu kepemilikan.
Masyarakat dapat memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.
Langkah ini penting karena harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku.(*)