Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2.940.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Senin (dipantau pukul 09.00 WIB dari laman Logam Mulia Jakarta), mengalami penurunan sebesar Rp14.000, dari sebelumnya Rp2.954.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun, tercatat Rp2.728.000 per gram.

Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.

Ketentuan Pajak Emas Antam

Setiap transaksi jual emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut beberapa poin penting:

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal > Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

  • Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Harga Emas Antam per Pecahan (Terbaru)

Berikut daftar harga emas Antam terbaru yang dapat dibeli dalam berbagai pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.520.000

  • 1 gram: Rp2.940.000

  • 2 gram: Rp5.820.000

  • 3 gram: Rp8.705.000

  • 5 gram: Rp14.475.000

  • 10 gram: Rp28.895.000

  • 25 gram: Rp72.112.000

  • 50 gram: Rp144.145.000

  • 100 gram: Rp288.212.000

  • 250 gram: Rp720.265.000

  • 500 gram: Rp1.440.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.880.600.000

Tips Membeli Emas Batangan

  • Selalu periksa harga terkini di laman Logam Mulia sebelum membeli.

  • Perhatikan potongan PPh 22 agar perhitungan biaya sesuai.

  • Simpan bukti potong PPh 22 untuk keperluan administrasi dan kepemilikan legal.

Dengan informasi harga dan pajak yang jelas, pembeli bisa menyesuaikan investasi emas dengan kebutuhan dan anggaran.(*)




Awal Tahun Baru! Berikut Update Harga Emas Antam

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Kamis (1/1/2026), stabil di level Rp2.501.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari harga hari Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga tetap Rp2.360.000 per gram, sama seperti di akhir tahun lalu.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Pembelian emas batangan di atas nominal Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut update harga emas Antam per pecahan yang dipantau di laman Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500

  • Emas 1 gram: Rp2.501.000

  • Emas 2 gram: Rp4.942.000

  • Emas 3 gram: Rp7.388.000

  • Emas 5 gram: Rp12.280.000

  • Emas 10 gram: Rp24.505.000

  • Emas 25 gram: Rp61.137.000

  • Emas 50 gram: Rp122.195.000

  • Emas 100 gram: Rp244.312.000

  • Emas 250 gram: Rp610.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang dicatat dalam bukti potong resmi setiap transaksi.

Dengan harga yang stabil, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi logam mulia bagi masyarakat, baik untuk simpanan pribadi maupun tujuan investasi jangka panjang.()




Penutup Tahun 2025: Harga Emas Antam Stabil di Rp2.501.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan akhir tahun, Rabu 31 Desember 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam berada di level Rp2.501.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di angka Rp2.360.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Rabu adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500

  • Emas 1 gram: Rp2.501.000

  • Emas 2 gram: Rp4.942.000

  • Emas 3 gram: Rp7.388.000

  • Emas 5 gram: Rp12.280.000

  • Emas 10 gram: Rp24.505.000

  • Emas 25 gram: Rp61.137.000

  • Emas 50 gram: Rp122.195.000

  • Emas 100 gram: Rp244.312.000

  • Emas 250 gram: Rp610.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000

Harga emas Antam kerap menjadi acuan bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi jangka panjang.(*)




Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Buyback Jadi Rp2.464.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp16.000 dari Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.

Kenaikan juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini menjadi Rp2.464.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam per gram dan pecahan pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.352.500

  • Emas 1 gram: Rp2.605.000

  • Emas 2 gram: Rp5.150.000

  • Emas 3 gram: Rp7.700.000

  • Emas 5 gram: Rp12.800.000

  • Emas 10 gram: Rp25.545.000

  • Emas 25 gram: Rp63.737.000

  • Emas 50 gram: Rp127.395.000

  • Emas 100 gram: Rp254.712.000

  • Emas 250 gram: Rp636.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.272.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong diberikan setiap transaksi.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang berencana menambah investasi logam mulia di akhir tahun.(*)