Harga Emas Antam Kamis Turun, Ini Rincian Harga dari 0,5 hingga 1.000 Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp11.000 per gram pada Kamis 29 Oktober 2026.
Mengacu pada data laman Logam Mulia yang dipantau pukul 09.01 WIB, harga emas Antam kini berada di angka Rp2.559.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.570.000.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.354.000 per gram.
Perubahan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang mereka miliki.
Namun, keputusan transaksi perlu mempertimbangkan selisih harga beli dan buyback, serta pajak yang berlaku.
Daftar harga emas Antam terbaru
Berdasarkan data harga dasar yang tercantum dalam informasi Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat pada Kamis 29 Oktober 2026:
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.329.500 |
| 1 gram | Rp2.559.000 |
| 2 gram | Rp5.058.000 |
| 3 gram | Rp7.562.000 |
| 5 gram | Rp12.570.000 |
| 10 gram | Rp25.085.000 |
| 25 gram | Rp62.587.000 |
| 50 gram | Rp125.095.000 |
| 100 gram | Rp250.112.000 |
| 250 gram | Rp625.015.000 |
| 500 gram | Rp1.249.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.499.600.000 |
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang dipublikasikan melalui kanal resmi Logam Mulia.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga sebelum melakukan transaksi.
Harga buyback turun, perhatikan selisih transaksi
Harga buyback sebesar Rp2.354.000 per gram merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika konsumen menjual kembali emasnya kepada Antam melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dibandingkan dengan harga jual emas 1 gram sebesar Rp2.559.000, terdapat selisih Rp205.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak dan ketentuan transaksi lainnya.
Selisih tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi jangka pendek.
Perubahan harga pasar saja belum tentu cukup untuk menghasilkan keuntungan ketika emas dijual kembali.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback
Informasi yang disertakan dalam data harga menyebutkan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Besaran pajak dan penerapannya perlu diperiksa kembali melalui ketentuan resmi yang berlaku saat transaksi.
Konsumen juga sebaiknya memastikan nilai akhir pembayaran atau penerimaan setelah memperhitungkan pajak dan biaya lain, jika ada.
Dengan harga emas yang bergerak turun, masyarakat perlu membandingkan harga jual, nilai buyback, serta tujuan pembelian sebelum mengambil keputusan.
Informasi harga terbaru menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam menentukan waktu transaksi.(*)

