Harga Emas Antam Kamis Turun, Ini Rincian Harga dari 0,5 hingga 1.000 Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp11.000 per gram pada Kamis 29 Oktober 2026.

Mengacu pada data laman Logam Mulia yang dipantau pukul 09.01 WIB, harga emas Antam kini berada di angka Rp2.559.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.570.000.

Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.354.000 per gram.

Perubahan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang mereka miliki.

Namun, keputusan transaksi perlu mempertimbangkan selisih harga beli dan buyback, serta pajak yang berlaku.

Daftar harga emas Antam terbaru

Berdasarkan data harga dasar yang tercantum dalam informasi Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat pada Kamis 29 Oktober 2026:

Berat emas Harga dasar
0,5 gram Rp1.329.500
1 gram Rp2.559.000
2 gram Rp5.058.000
3 gram Rp7.562.000
5 gram Rp12.570.000
10 gram Rp25.085.000
25 gram Rp62.587.000
50 gram Rp125.095.000
100 gram Rp250.112.000
250 gram Rp625.015.000
500 gram Rp1.249.820.000
1.000 gram Rp2.499.600.000

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang dipublikasikan melalui kanal resmi Logam Mulia.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga sebelum melakukan transaksi.

Harga buyback turun, perhatikan selisih transaksi

Harga buyback sebesar Rp2.354.000 per gram merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan ketika konsumen menjual kembali emasnya kepada Antam melalui mekanisme yang berlaku.

Jika dibandingkan dengan harga jual emas 1 gram sebesar Rp2.559.000, terdapat selisih Rp205.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak dan ketentuan transaksi lainnya.

Selisih tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi jangka pendek.

Perubahan harga pasar saja belum tentu cukup untuk menghasilkan keuntungan ketika emas dijual kembali.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback

Informasi yang disertakan dalam data harga menyebutkan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Besaran pajak dan penerapannya perlu diperiksa kembali melalui ketentuan resmi yang berlaku saat transaksi.

Konsumen juga sebaiknya memastikan nilai akhir pembayaran atau penerimaan setelah memperhitungkan pajak dan biaya lain, jika ada.

Dengan harga emas yang bergerak turun, masyarakat perlu membandingkan harga jual, nilai buyback, serta tujuan pembelian sebelum mengambil keputusan.

Informasi harga terbaru menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam menentukan waktu transaksi.(*)




Harga Emas Pegadaian Meroket, Galeri24 dan UBS Kompak Naik Tajam

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian kembali mencatat lonjakan signifikan.

Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta pada Kamis, dua produk emas populer, yakni Galeri24 dan UBS, sama-sama mengalami kenaikan harga yang cukup tajam sejak 20 Januari.

Harga emas Galeri24 tercatat kembali melonjak dari sebelumnya Rp2.766.000 menjadi Rp2.854.000 per gram.

Artinya, harga emas Galeri24 naik sebesar Rp85.000 per gram dalam periode tersebut.

Kenaikan serupa juga terjadi pada emas UBS. Produk ini kini dibanderol Rp2.918.000 per gram, naik Rp92.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.826.000 per gram.

Untuk ketersediaan ukuran, emas Galeri24 dijual mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Sementara itu, emas UBS tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.

Berikut rincian lengkap harga emas Galeri24 dan UBS yang tercatat di Pegadaian:

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.497.000

  • 1 gram: Rp2.854.000

  • 2 gram: Rp5.624.000

  • 5 gram: Rp13.955.000

  • 10 gram: Rp27.835.000

  • 25 gram: Rp69.417.000

  • 50 gram: Rp138.723.000

  • 100 gram: Rp277.309.000

  • 250 gram: Rp691.569.000

  • 500 gram: Rp1.383.137.000

  • 1.000 gram: Rp2.766.272.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.577.000

  • 1 gram: Rp2.918.000

  • 2 gram: Rp5.791.000

  • 5 gram: Rp14.308.000

  • 10 gram: Rp28.467.000

  • 25 gram: Rp71.027.000

  • 50 gram: Rp141.761.000

  • 100 gram: Rp283.410.000

  • 250 gram: Rp708.316.000

  • 500 gram: Rp1.414.969.000

Lonjakan harga ini membuat emas Pegadaian kembali menjadi sorotan investor, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang.(*)




Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, Simak Harga Pecahan dan Pajaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.790.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.805.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp2.635.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut secara otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Kamis:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.445.000

  • Emas 1 gram: Rp2.790.000

  • Emas 2 gram: Rp5.520.000

  • Emas 3 gram: Rp8.255.000

  • Emas 5 gram: Rp13.725.000

  • Emas 10 gram: Rp27.395.000

  • Emas 25 gram: Rp68.362.000

  • Emas 50 gram: Rp136.645.000

  • Emas 100 gram: Rp273.212.000

  • Emas 250 gram: Rp682.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.365.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.730.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.(*)