Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.502.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Senin (22 Desember 2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp11.000, dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi pemilik NPWP yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak 3 persen. PPh 22 akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam per gram dan pecahannya pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.301.000

  • Emas 1 gram: Rp2.502.000

  • Emas 2 gram: Rp4.944.000

  • Emas 3 gram: Rp7.391.000

  • Emas 5 gram: Rp12.285.000

  • Emas 10 gram: Rp24.515.000

  • Emas 25 gram: Rp61.162.000

  • Emas 50 gram: Rp122.245.000

  • Emas 100 gram: Rp244.412.000

  • Emas 250 gram: Rp610.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.221.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.(*)